Kejati Sumut Batasi Konfirmasi Maksimal Dua Kali Sehari

Redaksi - Selasa, 09 April 2013 02:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042013/beritasumut_Kejaksaan4.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali membuat kebijakan yang cukup mengejutkan. Setelah membuat batasan masuk ke Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, kini untuk melakukan konfirmasi maksimal hanya dua kali dalam sehari. Itu pun harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jadwal konfirmasi hanya bisa dilakukan pada pukul 08.30 WIB sampai pukul 09.00 WIB dan pukul 15.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama saat dikonfirmasi, Senin (08/04/2013), mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari program kerja Seksi Penkum. Kalau ada yang hendak dikonfirmasi, bisa melalui SMS atau BBM.

Sementara Kajati Sumut Noor Rachmad saat dikonfirmasi mengani peraturan baru dalam upaya konfirmasi yang diberlakukan jajarannya, hanya menjawab adanya jadwal konfirmasi resmi yang dikeluarkan Penkum bertujuan untuk penertiban. Noor juga mengaku mendukung langkah tersebut.

"Itu kan secara resmi, kalau insidentil kapan saja bisa. Kalau penting tidak mungkin begitu. Itu pengaturan untuk tata tertibnya saja. Masing-masing punya kebijakan, karena kewenangan Penkum untuk memanajemen wartawan maka kebijakan itu ia ambil dan hal yang wajar," ujarnya.

Namun, saat ditanya apakah pernah berkas-berkas perkara hilang selama Kantor Kejati Sumut dapat diakses langsung oleh awak media tanpa pembatasan yang dilakukan sejak Rabu lalu, Noor tidak mengetahui persis hal tersebut. Noor juga menjelaskan, tidak ingin membanding-bandingkan kasus di KPK, dimana salah satu Sprindik bocor ke tangan wartawan.

"Saya tidak membangding-bandingkan dengan siapapun. Ini demi kepentingan bersama. Sejak saya masuk di sini sudah saya minta itu (penertiban tamu). Itu bukan menghalangi kalian, tetapi untuk tertib saja. Tetapi kalau ada hal yang penting, silahkan tanya. Jadi semangat kami bukan itu (pembatasan informasi)," pungkasnya. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Aspidum dan Aspidsus Kejati Sumut Dimutasi

Peristiwa

Nasdem Serahkan 130 Bakal Calon KDh ke Kejati Sumut

Peristiwa

Prapid Ketua Kopkar Pertamina Tak Pengaruhi Proses Penyidikan

Peristiwa

Dugaan Kredit Fiktif Kopkar Pertamina di BSM, Kejati Sumut Tetapkan 3 Tersangka

Peristiwa

Satsus P2TPK Kejati Sumut Temukan Dugaan Kredit Fiktif Kopkar Pertamina di BSM

Peristiwa

Sebelum Limpahkan Kasus Bupati Tobasa ke Pengadilan Tipikor, Kejati Sumut Gelar Ekspos