16 Perusahaan di Deli Serdang Belum Ikut Jamsostek

Redaksi - Rabu, 27 Maret 2013 23:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_Jamsostek Tamora.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Dok

Medan, (beritasumut.com) – Selama seminggu mobil Unit Informasi dan Pelayanan Keliling beroperasi pada sentra-sentra industri dan pemukiman masyarakat padat penduduk di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditemukan puluhan perusahaan berskala kecil dan menengah mempekerjakan ratusan pekerja tidak terdaftar sebagai peserta Jamsostek seperti diwajibkan dalam UU No 3 Tahun 1992.

Wakil Kepala Kantor Wilayah I PT Jamsostek (Persero) Drs Pengarapen Sinulingga MM dalam siaran pers yang diterima, Selasa (26/03/2013) menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan operasi simpati dan mengajak semua perusahaan yang belum mematuhi perundangan yang berlaku, untuk tidak mengabaikan hak hak normatif buruh.

Dengan ikut Jamsostek, jelas akan meningkatkan produktivitas kerja, dan pengusaha yang mengganggapnya sebagai beban, adalah anggapan keliru.

Meski pihaknya mengutamakan operasi simpati, namun bagi perusahaan atau pengusaha yang keukeuh  membandal, akan diteruskan ke pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan bisa dilakukan penegakan hukum sesuai UU yang berlaku.

Berdasarkan UU 3/1992, perusahaan maupun pengusaha yang terbukti melanggar UU Jamsostek diancam dan dijerat hukuman kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta.

Jumlah pekerja yang wajib mengikuti jamsostek tidak lagi minimal 10 orang dan membayar total seluruh upah Rp1 juta, sebab bila mengacu pada UMP Rp1.305.000 /bulan perusahaan yang mempekerjakan 1 orang pekerja di Sumut sudah wajib ikut Jamsostek, terang Sinulingga.

Diingatkan Sinulingga, apabila ada oknum petugas Jamsostek ada kongkalikong dengan pihak perusahaan, segera laporkan oknum tersebut sehingga dapat diambil tindakan.

Kalangan buruh pun, pinta Sinulingga, untuk tidak segan segan melaporkan nama perusahaan yang belum daftar. “Kita backup buruhnya, tidak usah ragu,” tegas mantan Kepala Cabang Jamsostek Medan ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian, mengatakan kegiatan inspeksi yang dilakukan di wilayah kerjanya dinilai sangat efektif, karena secara langsung berhasil menjaring Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) sebanyak 16 perusahaan dengan 711 tenaga kerja.

“Perusahaan yang belum mematuhi UU ini sudah ditindaklanjuti dengan penyampaian SP 1 pada kunjungan berikutnya,” jelas Kepala Kantor Cabang Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian.

Dijelaskan Krista Siagian, dalam sidak di Kota Lubuk Pakam, sejumlah pertokoan, bengkel dan kegiatan usaha diberi sosialisasi program Jamsostek. Di Pasar Tradisional Tanjung Morawa, petugas Jamsostek melakukan sosialisasi dan pembagian brosur bagi pelaku pasar tradisional seperti pedagang kaki lima, tukang becak dan sejumlah usaha sektor informal.

Mantan Kepala Jamsostek Kisaran ini meminta perusahaan yang sudah dikunjungi agar segera mendaftarkan karyawannya ke Jamsostek Tanjung Morawa sebab pihaknya tidak mengharapkan jalur hukum sebagai langkah terakhir.

Sebagai informasi, pada Tahun 2010 lalu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumut untuk Direktur PT MJM dan Mantan Manajer PLN Sumbagut Pembangkitan Sicanang yang dinilai melanggar UU Jamsostek.

Mantan Manajer PLN Sumbagut Pembangkitan Sicanang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 90 ayat 1 juncto Pasal 185 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara. 

Sementara Direktur PT MJM dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar UU No 3 Tahun 1992 Pasal 29 Ayat 1 jo Pasal 4 Ayat 1, Pasal 29 (1) jo Pasal 10 Ayat 1, Pasal 29 Ayat 1 jo Pasal 19 Ayat 2, dan  divonis denda Rp15 juta subsider 3 bulan penjara. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pemko Medan Beri Penghargaan Kepada Perusahaan Yang Dukung Perluasan Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Gubernur Sumut Serahkan 10.000 BPJS Ketenagakerjaan

Peristiwa

Gubernur Sumut Teken MoU dengan BPJamsostek, Optimalisasi Jaminan Sosial Kelompok Rentan dan Miskin

Peristiwa

Wali Kota Padangsidimpuan dan BPJamsostek Serahkan Santunan Jaminan kematian

Peristiwa

Walikota Medan Minta BPJS Ketenagakerjaan Massif Lakukan Sosialisasi

Peristiwa

Dari Rp 1 Juta menjadi Rp 42 juta, Walikota Sibolga Minta Hitung Pengalihan Santunan Kematian Warga ke Jamsostek