Permen Picu Gejolak Antar Nelayan

Redaksi - Jumat, 22 Maret 2013 19:58 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_Nelayan Tradisional.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Asosiasi Nelayan Pukat Ikan Teri Indonesia (Asopati) Kota Medan menilai lahirnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/Men/2011 telah memicu terjadinya gejolak antara sesama nelayan, terkait dilarangnya pengoperasian pukat hela 2 kapal sebagaimana tertuang pada Pasal 24 di permen tersebut.

Penilaian itu disampaikan Asopati Kota Medan dalam aksi yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Krakatau, Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/03/2013).

Asopati menilai Pasal 24 dalam permen itu tidak menjelaskan alasan pelarangan itu, sebab pukat ikan teri 2 kapal tidak merusak kelangsungan sumber daya ikan dan juga ramah lingkungan. Namun, ditetapkannya permen tersebut menjadi dilematis bagi para nelayan, karena alat tangkap pukat ikan teri 2 kapal dianggap perusak sumber daya ikan. 

"Padahal, kami hanya menangkap ikan plagis kecil jenis ikan teri nasi, yang saat ini telah dinobatkan menjadi ikon Kota Medan," sebut Asopati.

Akibatnya, para nelayan pukat ikan teri 2 kapal banyak mengalami tindakan kekerasan oleh sesama nelayan dan mengalami kerugian harta benda serta korban nyawa.

Atas dasar itu, Asopati menolak pemberlakuan Permen 02/Men/2011 dan merevisi pasal 24 serta pengakuan secara hukum pukat ikan teri nasi 2 kapal berdasarkan hasil penelitian dari BBPPI Semarang.

Kemudian meminta Menteri Kelautan dan Perikanan RI memberikan kompensasi atas meninggalnya 2 nelayan Langkat serta kerugian yang ditimbulkan dari pemberlakukan permen tersebut.

Membebaskan nelayan yang saat ini masih ditahan di Mako Satpolairud Polda Sumut tanpa ada kejelasan tentang status hukumnya serta memberikan izin untuk sementara waktu melaut dan mengoperasikan alat tangkap nelayan pukat teri yang sudah berumur 30 tahun sampai adanya keputusan dari KKP RI.

Perwakilan Asopati diterima Ketua Komisi D DPRD Kota Medan CP Nainggolan bersama anggota diantaranya Drs Daniel Pinem, Muslim Maksum, Faisal Nasution, Yahya Payungan Lubis. Dewan akan menindaklanjuti tuntutan Asopati dengan intansi terkait sambil menyarankan Asopati juga ke DPRD Sumut, sehingga ada berbagai langkah yang ditempuh dalam penyelesaian persoalan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat

Peristiwa

Reses DPR ke Polres Pematangsiantar, Hinca Pesankan ini ke AKBP Sah Udur

Peristiwa

Bupati Langkat Temui Pendemo, Tegaskan Komitmen Perbaikan Jalan di Kecamatan Selesai

Peristiwa

Hadiri Bukber Fraksi PD, AHY: Suarakan Aspirasi Rakyat, Sukseskan Pemerintahan Prabowo

Peristiwa

Kongres VI Demokrat Bakal Pilih Ketum hingga Pengisi Posisi Bendum

Peristiwa

Bentangkan Bendera Raksasa, Berikut 13 Tututan Demonstran 'Indonesia Gelap'