Medan, (beritasumut.com) – Asosiasi Nelayan Pukat Ikan Teri Indonesia (Asopati) Kota Medan menilai lahirnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/Men/2011 telah memicu terjadinya gejolak antara sesama nelayan, terkait dilarangnya pengoperasian pukat hela 2 kapal sebagaimana tertuang pada Pasal 24 di permen tersebut.
Penilaian itu disampaikan Asopati Kota Medan dalam aksi yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Krakatau, Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/03/2013).
Asopati menilai Pasal 24 dalam permen itu tidak menjelaskan alasan pelarangan itu, sebab pukat ikan teri 2 kapal tidak merusak kelangsungan sumber daya ikan dan juga ramah lingkungan. Namun, ditetapkannya permen tersebut menjadi dilematis bagi para nelayan, karena alat tangkap pukat ikan teri 2 kapal dianggap perusak sumber daya ikan.
"Padahal, kami hanya menangkap ikan plagis kecil jenis ikan teri nasi, yang saat ini telah dinobatkan menjadi ikon Kota Medan," sebut Asopati.
Akibatnya, para nelayan pukat ikan teri 2 kapal banyak mengalami tindakan kekerasan oleh sesama nelayan dan mengalami kerugian harta benda serta korban nyawa.
Atas dasar itu, Asopati menolak pemberlakuan Permen 02/Men/2011 dan merevisi pasal 24 serta pengakuan secara hukum pukat ikan teri nasi 2 kapal berdasarkan hasil penelitian dari BBPPI Semarang.
Kemudian meminta Menteri Kelautan dan Perikanan RI memberikan kompensasi atas meninggalnya 2 nelayan Langkat serta kerugian yang ditimbulkan dari pemberlakukan permen tersebut.
Membebaskan nelayan yang saat ini masih ditahan di Mako Satpolairud Polda Sumut tanpa ada kejelasan tentang status hukumnya serta memberikan izin untuk sementara waktu melaut dan mengoperasikan alat tangkap nelayan pukat teri yang sudah berumur 30 tahun sampai adanya keputusan dari KKP RI.
Perwakilan Asopati diterima Ketua Komisi D DPRD Kota Medan CP Nainggolan bersama anggota diantaranya Drs Daniel Pinem, Muslim Maksum, Faisal Nasution, Yahya Payungan Lubis. Dewan akan menindaklanjuti tuntutan Asopati dengan intansi terkait sambil menyarankan Asopati juga ke DPRD Sumut, sehingga ada berbagai langkah yang ditempuh dalam penyelesaian persoalan. (BS-001)