Medan, (beritasumut.com) – Belasan massa Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kota Medan berunjukrasa di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Jalan HM Yamin, Medan, Sumatera Utara, Senin (18/03/2013).
Dalam tuntutannya, massa IPNU dengan Koordinator Aksi Ali Aga dan Koordinator Lapangan Aswar P Siregar meminta Disbudpar mencabut izin diskotek, karaoke, spa dan pantai pijat yang selalu melanggar jam tutup sesuai dengan izin/aturan yang dikeluarkan Pemko Medan yaitu Perda Nomor 37 Tahun 2002 karena banyak ditemukan diskotek, karaoke, spa dan panti pijat di Kota Medan yang masih buka di luar jam ketentuan.
Pendemo juga menduga diskotek dan karaoke salah satu tempat beredarnya narkoba dan minuman keras padahal narkoba dan miras merupakan musuh besar bangsa yang merusak generasi muda dan pelajar ke depan. Oleh karena itu IPNU meminta Disbudpar Medan mengawasi dengan ketat tempat hiburan di Medan.
Pengunjukrasa juga menilai diskotek, karaoke, spa dan panti pijat bertentangan dengan visi dan misi Walikota Medan mewujudkan Kota Medan yang religius karena diskotek, karaoke, spa dan panti pijat sangat meresahkan masyarakat Medan apalagi diduga diskotek, karaoke, spa dan panti pijat tempat mesum dan prostitusi terselubung. Untuk itu diminta ketegasan Disbudpar mencabut izin operasi apabila ada yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan Pemko Medan.
IPNU juga menilai Disbudpar Medan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik sehingga tidak mampu mewujudkan Kota Medan yang religius sesuai visi dan misi Walikota Medan. Oleh karena itu diminta kepada Walikota Medan mencopot Drs Busral Manan selaku Kadisbudpar Kota Medan.
“Kami juga melihat banyak elemen masyarakat yang menyoroti Kadisbudpar Medan yang kinerjanya sangat buruk. Untuk itu tidak ada alasan bagi Walikota untuk tidak mencopot Busral Manan dari jabatan Kadisbupar Kota Medan,” kata pengunjukrasa.
Massa IPNU juga menduga Kadisbudpar Medan menerima upeti atau setoran dari tempat hiburan disekotek, karaoke, spa dan panti pijat sehingga Kadis tidak berani menindak tegas tempat hiburan yang melanggar. Terakhir, pendemo meminta Disbudpar Medan melakukan razia besar-besaran terhadap tempat hiburan diskotek, karaoke, spa dan panti pijat yang diduga melanggar peraturan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan Drs Busral Manan diwakili Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata Fahmi Harahap SH MAP yang menerima pengunjukrasa mengatakan menerima aspirasi pengunjukrasa.
Namun mantan Ajudan Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM ini menolak Disbudpar disebut tidak bekerja. Buktinya, seminggu Fahmi dilantik jadi Kabid ODTW, Kadisbudpar Medan langsung mengeluarkan surat pemberitahuan mengimbau pengelola panti pijat, oukup, spa, diskotek, klab malam, live music, karaoke, pub dan rumah biliar agar mematuhi ketentuan yang berlaku terutama soal batas waktu (jam tayang).
“Setelah surat pemberitahuan dilayangkan, selanjutnya Disbudpar Kota Medan akan menertibkan tempat hiburan yang melanggar aturan,” tegas Fahmi di hadapan pengunjukrasa sembari mengharapkan IPNU Medan tetap membantu Disbudpar memantau tempat hiburan di Medan.
Usai mendengar penjelasan Kabid ODTW Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap SH MAP, massa pengunjukrasa kemudian meninggalkan Kantor Disbudpar Medan dengan tertib. (BS-001)