Waspadai Modus Pura-pura PHK Biar Dana JHT Jamsostek Cair

Redaksi - Sabtu, 16 Maret 2013 16:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_Jamsostek.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Kepala Kantor Wilayah I PT Jamsostek IGN Suartika meminta semua pemangku kepentingan untuk mewaspadai praktek pura pura terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)  agar dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.

Hal itu dikatakan IGN Suartika saat tampil sebagai pembicara dalam sosialisasi dan kunjungan Tim Gabungan Koordinasi Fungsional (KF) Disnakertrans Sumut dan PT Jamsostek Cabang Tanjung Morawa di PT Indofood Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, sebagaimana siaran pers Jamsostek Kanwil I, Jumat (15/03/2013).

Kepala Kantor Wilayah I PT Jamsostek IGN Suartika saat tampil sebagai narasumber di  PT Indofood Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Hadir pada acara yang dihadiri ratusan karyawan Indofood, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut Bukit Tambunan, Kakacab Jamsostek Tanjung Morawa Krista N Siagian, Branch Manager PT Indofood Michael Hartono, Kepala Pengawasan Disnakertrans Sumut Francisco Bangun, Kabid TI Medan-Belawan Sanco Manullang, Kabid JPK Dr. Suci  Rahmad, dan lainnya.

Menurut Suartika, JHT Jamsostek di programkan untuk memberikan bekal hari tua kepada tenaga kerja. Dengan syarat kepesertaan 5 tahun 1 bulan, pekerja diharapkan dapat memperoleh pekerjaan kembali, sehingga JHT dapat dilanjutkan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 32 Ayat 2 yang diubah dan ditambah satu ayat, yakni Ayat 4 Pasal 32 Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2009.

Disebutkan Suartika, pada ayat 1, “Dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja sebelum mencapai usia 55 tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya lima tahun dapat menerima Jaminan Hari Tua sekaligus. Dan ayat 2, “Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dibayarkan setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja”.

Jika belum mencapai masa kepesertaan 5 tahun 1 bulan, pengambilan dana JHT secara otomatis tidak dapat diproses, imbuh Suartika.

Kendati pihaknya mengaku tidak dapat memastikan jumlah tenaga kerja yang berupaya melakukan praktek pura pura terkena PHK , namun praktek tersebut marak terjadi dan tidak dapat dibenarkan, sebab, pada akhirnya akan merugikan pekerja itu sendiri.

“Modus pura-pura terkena PHK agar bisa mencairkan dana JHT dan praktik seperti ini, biasa terjadi karena pekerja bersekongkol dengan pejabat personalia tempat mereka bekerja. Dengan cara itu, mereka bisa mendapatkan surat keterangan PHK,” katanya sembari mengingatkan agar semua pihak ikut mengawasi maraknya modus tersebut.

Menurut  Suartika,  dana JHT itu akan sangat berguna bagi peserta pada hari tua mereka. Jika mencairkan dana pensiun ini sebelum waktunya, dipastikan karyawan tidak akan mendapatkan hasil yang maksimal.

Sebagai informasi, Surat keterangan PHK merupakan salah satu syarat untuk mencairkan dana JHT. Selain itu, peserta Jamsostek juga harus menunjukan Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli dan identitas diri.  

Tekait kasus kematian peserta maupun keluarga, Suartika mengungkapkan, peserta Jamsostek masih berhak mendapat jaminan kematian sebesar Rp21 juta, meski sudah 6 bulan berhenti menjadi peserta jamsostek. Jamsostek juga memberikan uang duka terhadap anggota keluarga peserta yang meninggal dunia sebesar Rp2 juta, setelah sebelumnya mengisi lembaran formulir dan memenuhi syarat administrasi. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pemko Medan Beri Penghargaan Kepada Perusahaan Yang Dukung Perluasan Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Gubernur Sumut Serahkan 10.000 BPJS Ketenagakerjaan

Peristiwa

Gubernur Sumut Teken MoU dengan BPJamsostek, Optimalisasi Jaminan Sosial Kelompok Rentan dan Miskin

Peristiwa

Wali Kota Padangsidimpuan dan BPJamsostek Serahkan Santunan Jaminan kematian

Peristiwa

Walikota Medan Minta BPJS Ketenagakerjaan Massif Lakukan Sosialisasi

Peristiwa

Dari Rp 1 Juta menjadi Rp 42 juta, Walikota Sibolga Minta Hitung Pengalihan Santunan Kematian Warga ke Jamsostek