Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – Ratusan warga yang didominasi inang-inang dari tiga desa, Bandar Labuhan, Dagang Kerawan dan Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, melakukan penyetopan terhadap ratusan dump truk jenis roda sepuluh pengangkut material tanah timbun hasil penambangan galian jenis golongan C diduga ilegal, Kamis (14/03/2013).
Penyetopan dump truk berlangsung di Jalan Tanjung Morawa-Bandar Labuhan, tepatnya di depan Lapangan Peston, Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa. Menurut Tuty (28), aksi yang dilakoni mereka terhadap truk yang melintas karena kondisi jalan yang masuk golongan kelas III tidak sesuai untuk dilintasi dum truk galian C roda sepuluh yang berkapasitas 45 ton. “Kalau dump truk roda sepuluh tersebut dibiarkan beroperasi, jalan ini pasti hancur,” kata Tuty.
Sebenarnya jalan itu hanya dapat dilintasi truk yang bermuatan 15 ton, karena kelas jalan tersebut masuk kategori kelas III (C). Dan truk yang melebihi tonase di atas 15 ton, akan berakibat kerusakan pada infrastruktur akses jalan,. Kemudian, situasi perkampungan yang padat disisi kiri dan kanan di sepanjang badan jalan yang dilintasi dump truk, sangat rawan terhadap pengguna jalan, terutama pada jam padat anak sekolah, belum lagi debu dan jalan licin dimusim hujan, tambah mereka lagi.
Turunnya warga melakukan penyetopan dump truk, membuat puluhan peronil Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kapolsek AKP Alvin Telly langsung ke lapangan guna mengantisipasi situasi. Selain petugas polisi, petugas Sat Pol PP, petugas Dishub Deli Serdang, Kepala Desa Dagang Kerawan Jamilah, Kepala Desa Bandar Labuhan Hajeman dan perwakilan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Deli serdang juga terlihat turun ke lokasi.
Akhirnya, warga dan para petugas terkait yang hadir pada saat penyetopan itu membuat kesepakatan dan setuju bahwa dum truk yang diperbolehkan melintas dari daerah itu hanya dump truk jenis roda enam.
Begitu kesepakatan diterima semua pihak, dengan sendirinya seluruh dump truk bermuatan tanah timbun yang datangnya dari arah kecamatan STM Hilir tersebut diperbolehkan melintas.
Kepala Desa Bandar Labuhan Hajeman mengatakan, sebelumnya warga dan pengusaha galian C tersebut yang disaksikan pihak Polsek Tanjung Morawa telah membuat perjanjian supaya dump truk roda sepuluh tidak diperbolehkan melintas. Namun seluruh pengusaha galian C tersebut bandel. (BS-028)