Medan, (beritasumut.com) – Salah seorang warga penghuni apartemen Cambridge Condominium, Jalan S Parman, Medan, Sumatera Utara, atas nama Henry Liang bersama Kuasa Hukumnya, Jun Cai, SH, M Hum, menuding pihak pengembang dan pengelola apartemen dianggap arogan, tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan dalam mengelola apartemen tersebut.
Sehingga menurut pendapat Henry Liang, dirinya merasa terzolimi, terisolasi, tidak bebas dan menjadi tertekan. Sebab keinginannya untuk membentuk Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P3SRS) belum diakomodir oleh pihak pengembang.
Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan dengan pihak Cambridge Condominium, tiga orang warga penghuni, Dinas Perkim Kota Medan, Camat Medan Petisah, dan pihak Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia di Gedung DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Rabu (27/02/2013).
Menanggapi ini, perwakilan dan konsultan profesional dari Cambridge Condominium, Erwin Kallo, dan Teddy Sinaga, menilai tudingan yang disampaikan salah seorang penghuni itu terlalu berlebihan, tidak mendasar dan prematur. Sebab segala sesuatu yang diinginkan oleh warga penghuni tersebut telah disampaikan sejak November 2012.
Bahkan, kata Erwin, pihaknya telah melaksanakan gathering bagi seluruh penghuni Condominium Cambridge untuk mensosialisasikan rencana tersebut pada 11 Januari 2013 lalu, dan bahkan persiapan pembentukan perhimpunan tersebut sudah menyelesaikan Anggaran Dasar dan Anggraran Rumah Tangga (AD/ART).
“Tudingan itu tidak mendasar dan terlalu berlebihan dan terlalu prematur," ungkap Erwin selaku salah satu pakar hukum properti terbaik Indonesia, serta sebagai nara sumber ahli pada pembentukan Rancangan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2011 yang saat ini telah disahkan DPR.
Disebutkan Erwin, pada masanya nanti, pengelolaan gedung yang sifatnya mix use (fungsinya campuran) akan diserahkan kepada Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) campuran yang akan segera dibentuk.
Menurut Erwin, selain prematur dan tidak berdasar, apapun yang disampaikan oleh Henry Liang tidaklah dan belum tentu mewakili keinginan semua warga Condominium Cambridge. “Karena masih ada 190 lebih lagi warga yang belum tentu sependapat atau setuju dengan keinginan pribadi Henry Liang,” tegasnya.
Terkait persoalan transparansi, menurut Erwin, pihaknya sudah transparan. Karena, sebelum warga menghuni Condominium Cambridge, terlebih dahulu disodorkan berbagai aturan dan ketentuan yang harus diikuti serta ditaati bersama dalam bentuk perjanjian tertulis antara kedua belah pihak. “Setelah dipahami dan disepakati, makanya warga bisa menjadi penghuni di Condominium Cambridge,” katanya.
Terkait pengelolaan keuangan, kata Erwin, tidak menjadi konsumsi publik, karena manajemen melakukan audit melalui akuntan publik independen, dan itu sudah disampaikan kepada warga penghuni. “Akuntan itu dibayar dan pasti akan bekerja profesional. Jadi, kalau penghuni mau melakukan audit silahkan, tapi pakai akuntan sendiri,” ujarnya.
Terkait pembentukan P3SRS, sambung Erwin, pihaknya telah melakukan berbagai langkah menuju ke arah itu, dimana pihaknya telah menyelesaikan pembuatan AD/ART tentang P3SRS itu. Namun, sepanjang belum adannya take over kepada pengelola, maka di masa itu pula masih menjadi tanggungjawab pengembang dan pengelola.
Sebab, tambah Erwin, pembentukan itu melalui rapat umum antara seluruh penghuni Condominium Cambridge dan mengundang pihak Pemko Medan, bahkan asosiasi yang berkaitan dengan rumah Susun jika diperlukan. “Paling cepat, Mei 2013 akan dibentuk. Karena langkah-langkah ke arah itu sudah kita susun,” katanya.
Jadi, lanjut Erwin, pihaknya telah melakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap para penghuni. “Dan kalau memang ada sesuatu yang bertentangan, kami siap mempertangungjawabkannya,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi H Muslim Maksum Yusuf, diambil kesimpulan warga diharap bersabar hingga bulan Mei 2013 karena developer dan management telah berjanji akan membentuk P3SRS bulan itu. (BS-001)