Warga STM Hilir Protes Jaringan Tegangan Tinggi PLN

Redaksi - Rabu, 13 Februari 2013 21:09 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022013/beritasumut_Tower PLN.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist
STM Hilir, (beritasumut.com) – Puluhan warga Kecamatan Senembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang lahannnya terkena pemasangan kabel jaringan Transmisi 275 KV oleh PT Perusahaan Listrik Negara Wilayah I Sumatera Utara, protes.Pemasangan jaringan listrik tegangan tinggi ini dinilai sangat berdampak kepada warga maupun petani bila bercocok tanaman di bawah jaringan itu, bilang Normin Br Sinuraya usai mengikuti sosialisasi di Balai Umum Talun Kenas antara warga dengan PLN Sumut, Selasa (12/02/2013).Menurut Normin, radiasi pada dasanya adalah suatu cara perambatan energi dari sumber energi ke lingkungannya tanpa membutuhkan medium. Gelombang radio, sinyal televisi, sinar radar, cahaya tak terlihat, sinar-x dan sinar gamma merupakan contoh-contoh gelombang elektromagnetik.Tingkat paparan gelombang elektromagnetik dari berbagai frekuensi berubah secara signifikan sejalan dengan perkembangan teknologi yang menimbulkan kekhawatiran bahwa paparan dari gelombang elektromagnetik ini dapat berpengaruh buruk terhadap kesehatan fisik manusia.Banyak kalangan mengklaim bahwa gelombang elektromagnetik yang dipancarkan oleh alat-alat listrik dapat mengganggu kesehatan pengguna dan orang-orang yang berdiri di sekitarnya tutur Normin yang mengaku sebagai salah seorang Mahasiswi Fakultas Teknik Universitas Kampus Bukit Jimbaran.Namun di sisi lain, pihak PLN Sumut yang diwakili Imran Hutabarat, Abdul Manan dan Rosin nenepis semua keluhan warga itu. Dengan mengacu Keputusan Depkes RI tertanggal 19 September 1992 maka jaringan Transmisi 275 KV tidak berbahaya sambil membagai-bagaikan uang terhadap masyarakat, kepala desa dan petinggi di Kecamatan STM Hilir.Anehnya saat Tayang Br Tarigan warga Desa Negara Beringin pemilik lahan yang terkena pemasangan jaringan Transmisi 275 KV menanyakan kepada perwakilan PLN Sumut, apa jaminan bila hal itu nantinya terjadi terhadap masyarakat, Imran Hutabarat menyarankan agar masalah itu ditanyakan langsung kepada Pimpinan PLN Pusat. (BS-028)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Tolak Jaringan Listrik Tegangan Tinggi, Warga Datangi Kantor Lurah

Peristiwa

Buron 3 Bulan, Honorer PLN Sumut Diciduk Polisi

Peristiwa

Mantan Humas PLN Sumut Bersaksi di Sidang Korupsi PLN

Peristiwa

Koper Mencurigakan Ditemukan di Kantor PLN Sumut