Medan, (beritasumut.com) – Ratusan massa dari Forum Komunikasi Masyarakat Madani (FKMM) Sumatera utara melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan Kamis (17/01/2013) meminta agar Anggota DPRD Sumut yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut Tahan Manahan Panggabean dicopot dari keanggotannya sebagai Anggota DPRD Sumut.Alasan pencopotan Tahan Manahan Panggabean tersebut adalah ketika dilantik sebagai Anggota DPRD Sumut pada 14 September 2009 lalu Tahan masih berstatus sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana melanggar pasal 146 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Tahan ketika menjalani tugas sebagai Anggota DPRD Sumut tidak sah karena bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2008 pasal 218 ayat 1 dan 2 PP Nomor 16 Tahun 2010 Bab XII bagian kesatu PAW Pasal 102 ayat 1 Huruf C dan ayat 2 Huruf C.Keputusan MA Republik Indonesia Nomor 833/K/PID/2010 menyatakan bahwa Tahan Manahan Panggabean sudah ditetapkan bersalah melanggar Pasal 146 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 dan pasal 335 ayat 1 ke 1 dimana Tahan Manahan Panggabean dijatuhi 8 bulan 15 hari.Anggota DPRD Sumut Sudirman Halawa , Mulkan Ritonga dan Iman B Nasution yang menerima aksi tersebut berjanji akan menyampaikan persoalan Tahan Manahan Panggabean ke Pimpinan DPRD Sumut."Kami akan sampaikan persoalan ini kepada Pimpinan DPRD Sumut melalui rapat paripurna," ujar Sudirman.Selain di Kantor DPRD Sumut, massa FKMM di hari yang sama juga berunjukrasa di Kantor DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, Jalan Multatuli, Medan, dengan tuntutan yang sama. Di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, massa FKMM diterima Direktur Eksekutif DPD Partai Partai Demokrat Sumut Borkat Hasibuan SAg. Borkat menegaskan pihaknya akan menyampaikan aspirasi masyarakat ini ke pimpinan Partai Demokrat. (BS-021)