Penilaian Angka Kredit dan Kenaikan Jabatan, Kemendikbud Akan Terapkan Syarat Bagi Para Dosen

- Minggu, 21 Maret 2021 06:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032021/_7885_Penilaian-Angka-Kredit-dan-Kenaikan-Jabatan--Kemendikbud-Akan-Terapkan-Syarat-Bagi-Para-Dosen.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Kemendikbud akan menerapkan syarat yang bervariasi sesuai dengan passion yang dimiliki oleh dosen. Selama ini, syarat tersebut terpaku kepada jumlah publikasi pada jurnal nasional maupun internasional yang dilakukan, namun ke depannya akan menerima karya lain yang setara yang dinilai memiliki dampak dan kebaikan untuk masyarakat.Hal tersebut disampaikan Direktur Sumber Daya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dr Mohammad Sofwan Effendi MEd saat menjadi narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) di Universitas Sumatera Utara (USU). FGD mengangkat isu "Solusi Permasalahan Penilaian Angka Kredit dan Pengusulan Kenaikan Jabatan Fungsional ke Lektor Kepala dan Guru Besar Tahun 2021' digelar di Ruang Rapat Senat Akademik Gedung BPA USU.Dalam kesempatan tersebut, Sofwan menjelaskan, bahwa pada dasarnya Kemendikbud senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan terus meningkatkan pelayanan usulan kenaikan jabatan yang diajukan melalui perguruan tinggi.

Baca Juga :Rektor USU Paparkan Pengembangan Kampus Kwala Bekala kepada Gubernur Sumut

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selalu berupaya meningkatkan pelayanan yang dilakukan termasuk dalam hal usualan kenaikan jabatan. Saat ini kami tengah berupaya agar proses usulan yang dilakukan dapat di tracking melalui layanan daring," katanya seperti dilansir dari laman usu.ac.id, Minggu (21/03/2021).

[br] Lebih jauh ia menyebutkan agar pengusul juga memperhatikan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengusulkan kenaikan pangkat. Hal itu tentu akan meningkatkan kemungkinan usulan yang dilakukan diterima dan berhasil.

“Mohon agar persyaratan yang ditentukan agar dapat diperhatikan dalam pengusulan, terkadang ada yang mengusulkan dosen yang masa pensiunnya sudah sekitar 2 minggu lagi. Ini kan susah jadinya," kata Sofwan.Sofwan menjelaskan pengusulan dilakukan maksimal 1 tahun sebelum dosen yang bersangkutan pensiun. Pihaknya tidak akan menerima usulan kenaikan pangkat jika masa pensiunnya kurang dari satu tahun lagi."Semua usulan baik yang berasal dari PTNBH, PTN, maupun PTS harus dilakukan maksimal 1 tahun sebelum memasuki masa pensiun dosen. Terhitung sejak usulan tersebut diterima oleh Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan, bukan saat diterima oleh perguruan tinggi bersangkutan," tambahnya.Ia menyebutkan jika hal tersebut terjadi, sebaiknya dosen tersebut dibiarkan terlebih dahulu untuk memasuki masa pensiun. Setelahnya mengusulkan NIDK, lalu setelah NIDK diterima oleh dosen tersebut, usulan kenaikan pangkat dapat dilakukan kembali.Kemendikbud juga tengah menyusun persyaratan yang lebih bervariasi untuk usulan Lektor Kepala dan Guru Besar, di mana persyaratan akan disesuaikan dengan minat dan bakat yang dimiliki dosen yang bersangkutan.Sementara itu, Rektor USU, Dr Muryanto Amin SSos MSi mengungkapkan optimismenya di mana melalui kegiatan tersebut, kendala yang dilalui dalam pengusulan kenaikan pangkat selama ini dapat diatasi.“Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Sofwan Effendi. Saya berharap penjelasan yang diberikan membantu kita dalam mengatasi kendala selama ini. Juga meningkatkan komunikasi antara USU dan Kemendikbud agar ke depannya segala hambatan yang muncul dapat segera teratasi," jelas Rektor USU.Rektor USU menyebutkan hingga saat ini di tahun 2021, ada 21 orang dosen yang diajukan kenaikan pangkat ke Lektor Kepala dan 7 orang dosen diajukan kenaikan pangkat ke Guru besar.(BS09)


Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Kualitas Pendidikan di Sumatera Utara Masih Timpang, Akademisi Tawarkan Solusi Strategis

Pendidikan

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Pendidikan

Dimanja AI, Daya Juang Belajar Siswa di Sumatera Utara Perlu Dibangkitkan

Pendidikan

Arus Balik Lebaran, Pertamina Sumbagut Bersama Staf Khusus Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Layanan Energi

Pendidikan

Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Sukses Gelar PKM, Guru SD di Medan Kini Lebih Kompeten Cegah Stunting

Pendidikan

Guru Hebat, Indonesia Kuat! Peringatan HGN ke-80 di MAS Proyek Univa Medan Penuh Makna dan Kebersamaan