Beritasumut.com-Diklat Peningkatan Profesional Guru SD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018 ditutup secara resmi oleh Bupati Deli Serdang diwakili Sekdakab Darwin Zein SSos di Gedung Serba Guna Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Deli Serdang, Senin (19/11/2018). Penutupan diklat ini diawali dengan laporan Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Deli Serdang Sunardi, SSos ditandai pelepasan tanda peserta diklat kepada perwakilan peserta , diikuti 40 orang selama 12 hari atau 110 jam pelajaran. Sunardi SSos juga menyebutkan penilaian selama diklat berlangsung dilakukan penilaian angket oleh sesama peserta yaitu peserta yang paling disiplin Johanes Budi Santoso (Guru pada SDN 105288 Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan) peserta yang menunjukan kerja sama dalam menyelesaikan tugas-tugas yaitu Roli SPd SD (Guru pada SDN 101768 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan), peserta yang paling menunjukan prakasa yang membangun yaitu, Munajat SPd (Guru pada SDN 104193 Tandem Hilir II Kecamatan Hamparan Perak) peserta yang paling menonjol perilaku kepemimipinannya Abdul Qadir Harahap SPd (Guru pada SDN 101914 Kp Baru Kecamatan Lubuk Pakam). Dari hasil proses belajar mengajar dan post test terdapat empat orang yang mendapatkan nilai tertinngi dari hasi penilaian para narasumber dan panitia penyelenggara yaitu Dewi Susanti SPd (Guru pada SDN 101767 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan) menyusul Sri Hariati SPd (Guru SDN 106806 Cinta Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan). Dwi Yanti SPd (Guru SDN 101780 Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan) dan Susan Fitriani SPd SD (Guru SDN 106812 Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan). Adapun tujuan dari diklat ini untuk meningkatkan keterampilan para guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai upaya untuk mendorong dan memberi kesempatan bagi para guru untuk meningkatkan profesionalnya sehingga dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik didalam proses belajar mengajar dan meningkatkan mutu hasil belajar mengajar Sambutan tertulis Bupati yang disampaikan Sekdakab Darwin Zein SSos mengatakan dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah oleh karena itu, pembinaan bagi para tenaga pendidik (Guru) menjadi sangat penting sebagai upaya untuk mendorong dan memberi kesempatan bagi para Guru yang meningkatkan profesionalnya, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik didalam proses belajar mengajar dan meningkatkan mutu hasil belajar mengajar. Untuk itu, setelah mengikuti lebih kurang dua minggu lamanya pelaksanaan diklat ini, diharapkan dapat meningkatkan wawasan serta pengetahuannya, untuk menjadi bekal nantinya didalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di lingkungan kerjanya masing-masing.(BS05)