Kebijakan Disdik Simalungun Diduga Berbau Sara, Ombudsman Sumut Surati IPB dan Panggil Pemkab

- Minggu, 29 Juli 2018 11:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072018/4232_Kebijakan-Disdik-Simalungun-Diduga-Berbau-Sara--Ombudsman-Sumut-Surati-IPB-dan-Panggil-Pemkab.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera utara (Sumut) menjadwalkan, akan meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun, Selasa (31/07/2018), terkait kebijakan pemerintah daerah itu yang diduga berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dalam program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun.

 

Laporan ini disampaikan seorang ibu bernama Lisnawati, warga Desa Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun. Dalam laporannya langsung ke Ombudsman RI, Lisnawati menjelaskan Pemkab Simalungun diduga melakukan kebijakan berbau SARA terhadap putrinya Arnita Rodelina Turnip, salah seorang peserta Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dari Pemkab Simalungun di Institut Pertanian Bogor (IPB).

 

Tindakan Pemkab Simalungun diduga berbau SARA itu, dilakukan dengan menghentikan seluruh bantuan BUD hanya karena Arnita Rodelina Turnip pindah agama. Penghentian Arnita Rodelina Turnip sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun di IPB, disampaikan melalui surat Dinas Pendidikan Simalungun selaku penanggungjawab program BUD Pemkab Simalungun.

 

Surat Dinas Pendidikan Simalungun itu dikirimkan ke IPB sekitar September 2016. Ketika itu, Arnita masih duduk di bangku Semester-II. Suratnya berisikan pemberitahuan bahwa Arnita Rodelina Turnip dikeluarkan sebagai mahasiswa program BUD Pemkab Simalungun.

 

Menerima laporan ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung menanganinya melalui metode Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dengan segera koordinasi dengan pihak IPB. “Kita komunikasi langsung dengan pihak IPB. Saya telepon langsung Pembantu Rektor (PR).  Dan, kita kuatkan dengan mengirim surat resmi ke IPB. Tujuannya, agar Arnita jangan dulu di DO (droff out) sebab masih dalam penanganan Ombudsman RI Perwakilan Sumut,” ujar Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Minggu (29/7/2018).

 

Selanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga sudah menindaklanjuti dengan mengundang Kadis Pendidikan Simalungun selaku penanggungjawab Program BUD Pemkab Simalungun untuk dimintai klarifikasi pada 9 Juli 2018. Sayangnya, yang hadir hanya Kasubag TU dan Umum Disdik Simalungun Eva Nali Boru Surbakti.

 

“Karena Ibu Eva mengaku tidak mengetahui banyak persoalan tersebut, akhirnya kita undang kembali Kadisdik Simalungun untuk hadir langsung untuk memberi keterangan. Kita jadwalkan pertemuannya hari Selasa tanggal 31 Juli 2018. Kita berharap Pemkab Simalungun kooperatif,” harap Abyadi Siregar.

 

Abyadi Siregar mengharap Pemkab Simalungun taat hukum dan koperatif dalam penyelesaian kasus ini. Ombudsman RI masih menangani kasus ini secara persuasif. “Namun, bila Kadisdik Simalungun tidak hadir, maka Ombudsman akan menggunakan mekanisme Panggilan,” jelas Abyadi Siregar.

 

Abyadi menjelaskan, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI diberi kewenangan memanggil paksa terlapor. Ini diatur dalam pasal 31 UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.“Jadi, bila terlapor tidak memenuhi panggilan Ombudsman RI tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka Ombudsman RI dapat menghadirkan secara paksa dengan meminta bantuan kepolisian. Kita berharap, Pemkab Simalungun kooperatif,” tegas Abyadi Siregar.(Rel)

 


Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi

Pendidikan

Sarana Air Bersih dan 1.577 Tabung Bright Gas Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Pidie Jaya

Pendidikan

53 Sekolah Rakyat Segera Hadir, Pemerintah Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kurikulum

Pendidikan

OIKN Sebut Sarana Prasarana ASN di IKN Siap Digunakan Tahun Ini

Pendidikan

Pj Sekda Padangsidimpuan Hadiri Aksi Beres

Pendidikan

Pj Gubernur Sumut Optimis Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 Mampu Dongkrak Perekonomian