Ini Alasan Zonasi Diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

- Minggu, 03 Juni 2018 09:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062018/3318_Ini-Alasan-Zonasi-Diterapkan-dalam-Penerimaan-Peserta-Didik-Baru--.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Sejak tahun 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Mengapa zonasi? Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, melalui zonasi pemerintah ingin melakukan reformasi sekolah secara menyeluruh. Menurutnya, zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas.

 

“Target kita bukan hanya pemerataan akses pada layanan pendidikan saja, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan,” ujar Mendikbud dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan/Kebijakan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2018 dilansir dari laman Kemendikbud, Minggu (03/06/2018).

 

Mendikbud menuturkan, kebijakan zonasi diambil sebagai respons atas terjadinya “kasta” dalam sistem pendidikan yang selama ini ada karena dilakukannya seleksi kualitas calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru. “Tidak boleh ada favoritisme. Pola pikir kastanisasi dan favoritisme dalam pendidikan semacam itu harus kita ubah. Seleksi dalam zonasi dibolehkan hanya untuk penempatan (placement),” katanya.

 

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, sistem zonasi telah diimplemen-tasikan secara bertahap sejak tahun 2016 yang diawali dengan penggunaan zonasi untuk penyelenggaraan ujian nasional. Lalu pada tahun 2017 sistem zonasi untuk pertama kalinya diterapkan dalam PPDB, dan disempurnakan di tahun 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

 

“Pemanfaatan zonasi akan diperluas untuk pemenuhan sarana prasarana, redistribusi dan pembinaan guru, serta pembinaan kesiswaan. Kedepan, sistem zonasi bukan hanya untuk UN dan PPDB, tetapi menyeluruh untuk mengoptimalkan potensi pendidikan dasar dan menengah,” tutur Hamid.

 

Ia menambahkan, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 diterbitkan untuk mengakomodasi hal-hal yang banyak dikeluhkan dalam permendikbud sebelumnya, antara lain mengenai jumlah rombongan belajar (rombel) dan jumlah siswa. Dalam penerapan zonasi tahun ini dilakukan penyesuaian jumlah rombel dan jumlah siswa dalam rombel sehingga dapat dicari solusi untuk permasalahan yang terjadi dalam implementasi zonasi pada PPDB tahun lalu.

 

Terkait penyesuaian jumlah rombel dan jumlah siswa itu, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, zonasi mempermudah pemetaan kebutuhan siswa di daerah. “Salah satu enaknya zonasi, sekarang seharusnya kepala dinas pendidikan sudah bisa membuat proyeksi tentang kebutuhan siswa baru,” katanya.

 

Ia juga meminta kerja sama pemerintah daerah untuk mempercepat pemerataan pendidikan yang berkualitas, salah satunya dengan melakukan penguatan peran guru dan peningkatan kualitas guru. “Jadi dari MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah), MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), hingga KKG (Kelompok Kerja Guru), semua ada aturannya. Pembinaan guru akan dikonsentrasikan ke situ. MKKS seharusnya punya domain dalam menentukan kuota masing-masing sekolah,” pungkasnya.(BS02)

 


Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Kualitas Pendidikan di Sumatera Utara Masih Timpang, Akademisi Tawarkan Solusi Strategis

Pendidikan

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Pendidikan

Dimanja AI, Daya Juang Belajar Siswa di Sumatera Utara Perlu Dibangkitkan

Pendidikan

Guru Hebat, Indonesia Kuat! Peringatan HGN ke-80 di MAS Proyek Univa Medan Penuh Makna dan Kebersamaan

Pendidikan

Dari Pesisir Sunyi ke Panggung Negeri: Kisah Patimah MPd Bawa Wanita Pantai Labu Berdaya

Pendidikan

Kapolres Pematangsiantar Kunjungi Yayasan Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus