Beritasumut.com-Nasib Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Medan Sutrisno dan SMAN 13 Medan Nurhalimah Purba berada di ujung tanduk. Berkas usulan pencopotan kedua kepala sekolah dari Dinas Pendidikan Sumut yang diduga melakukan pelanggaran disiplin saat penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017-2018 saat ini berada di tangan tim penegak disiplin Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Ibnu Sri Utomo mengakui bahwa dirinya sudah menerima surat pengusulan penegakan disiplin terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Medan SMAN 13 Medan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin terkait penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017-2018. Bahkan menurut Ibnu dirinya sudah meneruskan seurat tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu untuk segera ditindaklanjuti. "Sudah. Saat ini suratnya sudah di BKD untuk diproses," ujar Ibnu, Selasa (24/10/2017). Sementara itu Kepala BKD Provsu Kaiman Turnip membenarkan kalau pihaknya sudah menerima surat dari Dinas Pendidikan terkait usulan penegakan disiplin kepada Kepsek SMAN 2 dan SMAN 13 Medan. Menurut Kaiman bahwa secepatnya pihak tim penegak disiplin menggelar rapat serta melahirkan rekomendasi terkait nasib kedua Kepsek tersebut. "Jadi yang memproses ini bukan hanya BKD tapi tim penegak disiplin. Melalui rapat nanti baru diputuskan apakah terbukti adanya pelanggaran disiplin dan pelanggaran apa yang dibuat serta apa sanksinya. Ya bisa saja sanksinya pencopotan. Nanti kita akan mendengarkan masukan-masukan dari tim termasuk juga mendengarkan langsung dari Dinas Pendidikan terkait kondisi yang terjadi," terang Kaiman.(BS03)