Ombudsman Sumut Ajak Siswa dan Guru Awasi Pelayanan Publik Sektor Pendidikan

- Senin, 04 September 2017 21:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092017/6763_Ombudsman-Sumut-Ajak-Siswa-dan-Guru-Awasi-Pelayanan-Publik-Sektor-Pendidikan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar, mengajak seluruh siswa, guru, komite sekolah, dan segenap pengelola Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan ikut mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan, terutama di sekolah. Sebab, sangat rentan terjadi penyimpangan di sektor pendidikan.

 

"Selama ini pelayanan publik kita memprihatinkan, sangat buruk," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar, saat menjadi pembina upacara di MAN 1 Medan, Senin (04/09/2017). Abyadi mengungkapkan, buruknya pelayanan publik di Indonesia, khususnya di Sumut, karena masih adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan penyelenggara layanan kepada pengguna layanan (masyarakat). Termasuk di sektor pendidikan. Bahkan, ujar Abyadi, pungli di sektor pendidikan cukup tinggi, terutama di sekolah. "Pungli di Indonesia sangat tinggi, dan sektor pendidikan punglinya tertinggi kedua di Indonesia. Di Ombudsman pusat, secara nasional pungli di sektor pendidikan juga peringkat kedua nasional. Kalau di Sumut, nomor satu," kata Abyadi di hadapan seluruh siswa.

 

Oleh karena itu, dia mengajak seluruh pengelola sekolah mulai dari kepala sekolah, komite sekolah, guru dan para siswa, memiliki komitmen yang sama untuk memperbaiki pellayanan publik di sektor pendidikan. Abyadi juga menjelaskan mengenai penggalangan dana oleh komite sekolah yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Berdasarkan regulasi tersebut, kutipan oleh komite dibenarkan selama ada kesepakatan dengan orangtua siswa dan tidak mengikat. "Yang tidak boleh itu kalau ditentukan jumlahnya, ditentukan jangka waktu pembayarannya dan memaksa. Itulah pungli," ungkap Abyadi.

 

Abyadi juga menceritakan, Ombudsman pernah menangani laporan terkait pungli di sekolah hingga mengakibatkan seorang siswa berhenti sekolah karena tidak mampu membayar. Sebab itu ia berharap pihak sekolah dan komite sekolah MAN 1 Medan  melakukan penyelenggaraan pendidikan dengah baik sesuai peraturan yakni PP No 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pendidikan dan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah."Mari kita semua bekerja dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan.  Kita harus mengawasi proses penyelenggaraan pelayanan publik, kalau ditemukan ada dugaan penyimpangan,  bisa dilaporkan ke Ombudsman," tegas Abyadi.

 

Pada kesempatan itu, Abyadi juga menyampaikan terimakasih kepada Kepala MAN 1 Medan yang telah mengundangnya sebagai pembina upacara, sehingga dapat menambah pengetahuan siswa tentang Ombudsman, pelayanan publik dan pungli.

 

Sementara Kepala MAN 1 Medan, Maisaroh Siregar mengungkapkan, pihaknya berkomitmen melaksanakan pendidikan sesuai aturan yang telah ditetapkan, terutama dalam mengeloka keuangan sekolah. "Kami sengaja mengundang Ombudsman karena kami berkomitmen melaksanakan pendidikan dengan baik sesuai aturan. Kalau pimpinan transparan, kita tidak perlu takut pada siapapun, pada polisi, LSM, KPK maupun Ombudsman," tandasnya. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Kualitas Pendidikan di Sumatera Utara Masih Timpang, Akademisi Tawarkan Solusi Strategis

Pendidikan

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Pendidikan

Dimanja AI, Daya Juang Belajar Siswa di Sumatera Utara Perlu Dibangkitkan

Pendidikan

PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut

Pendidikan

Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi

Pendidikan

Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin