Beritasumut.com-Perguruan tinggi di Indonesia saat ini mulai banyak dilirik mahasiswa asing untuk melanjutkan studinya. Dalam konsep World Class University, perkembangan jumlah mahasiswa asing yang menempuh studi di perguruan tinggi merupakan salah satu aspek yang digunakan untuk mengukur kesiapan dan mencerminkan kemampuan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan program internasionalisasi untuk menghadapi persaingan global pendidikan tinggi. “Sepanjang tahun 2016, sebanyak 6,967 Surat Izin Belajar telah diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi (PT). Surat Izin Belajar merupakan salah satu syarat utama bagi mahasiswa asing untuk memperoleh dokumen keimigrasian berupa Visa Pelajar dan Izin Tinggal Terbatas atau ITAS yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Patdono Suwignjo, Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK DIKTI dilansir dari laman resmi dikti.go.id, Minggu (14/05/2017). Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Layanan Izin Belajar dan Student Visa dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie dan Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK-DIKTI Patdono Suwignjo. Turut hadir menyaksikan penandatanganan ini jajaran eselon I dan II dari Kemenristekdikti dan Kemenkumham. Patdono mengatakan dengan jumlah permohonan Izin Belajar bagi Mahasiswa Asing semakin meningkat, yaitu 150 – 500 permohonan setiap minggunya, diperlukan upaya perbaikan sistem dan prosedur layanan penerbitan izin belajar. Sebagai solusinya Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI mengembangkan aplikasi Penerbitan Izin Belajar berbasis daring. “Dengan aplikasi Penerbitan Izin Belajar berbasis Daring, layanan penerbitan Izin Belajar Mahasiswa Asing akan lebih efektif, tidak menyita waktu, akuntabel dan efisien.Sistem ini merupakan salah satu upaya kementerian dalam mendukung perguruan tinggi Indonesia dalam penyelenggaraan program Internasionalisasi,” jelas Patdono. Patdono menambahkan bahwa tujuan dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen IPTEKDIKTI dan Ditjen Imigrasi adalah untuk melakukan Integrasi Kesisteman antara Layanan Penerbitan Izin Belajar Mahasiswa Asing yang dikelola oleh Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi dengan Layanan penerbitan Student Visa yang dikelola oleh Ditjen Imigrasi. Dengan adanya PKS ini akan memudahkan proses adminitratif mahasiswa asing yang belajar di Indonesia. Pada bulan April 2017, kedua belah pihak telah menyepakati aturan teknis dan administrasi yang diperlukan di dalam upaya integrasi kesisteman dimaksud yang tertuang di dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Layanan Izin Belajar dan Student Visa antara Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK-DIKTI. Pada tahap selanjutnya, tim teknis pengembangan Integrasi kesisteman akan bekerja bersama baik dari sisi teknis maupun administratif, alur kerja dan procedural dengan target penyelesaian integrasi sistem pada bulan Agustus 2017.(BS02) 10 Besar Mahasiswa Asing di Indonesia Berdasarkan Negara Asal1. Timor Leste 2,1072. Malaysia 1,2173. Thailand 6594. China 4565. Korea Selatan 3096. Jepang ` 2177. Korea 2158. Jerman 1569. Belanda 13910. Perancis 136 5 Besar Perguruan Tinggi Penerima Mahasiswa Asing1. Universitas Gadjah Mada 4942. Universitas Indonesia 3493. Universitas Sumatera Utara 3354. Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri 2955. Universitas Hasanuddin 256 5 Besar Program Studi Pilihan Mahasiswa Asing1. BIPA 7172. Ilmu Kedokteran 6283. Manajemen 3354. Teknik Sipil 2775. Ilmu Manajemen 207