Beritasumut.com-Pemko Medan tengah mengajukan legal opinion atau pendapat hukum ke jaksa terkait lahan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Medan, Jalan Adam Malik, Medan. Hal ini dibahas dalam Rapat Pansus DPRD Medan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Medan TA 2016, bersama Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan dan Unit Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan, Agus Suriyono. Agus menilai, status lahan ini sangat disayangkan, sebab Dinas Perumahan dan Permukiman (kini Dinas Perumahan Permukiman dan Penataan Ruang) belum lama ini telah menggelontorkan dana Rp4 miliar untuk pembangunan atau renovasi gedung sekolah tersebut. "Kami mempertanyakan bagaimana statusnya saat ini. Karena yang kita tahu, Dinas Perkim tidak sedikit mengeluarkan biaya untuk merenovasi sekolah SMP Negeri 7 itu. Karena itu, kita sudah ajukan (legal opinion), biro hukum yang mengurusi itu. Ini sangat penting untuk keberlangsungan pendidikan dan bagi kepentingan publik," ucapnya kepada wartawan, Jumat (12/05/2017). Dia menegaskan, Pemko akan sekuat tenaga untuk kembali mengambil alih lahan tersebut. Namun bukan melalui jalur hukum, namun jalur lainnya. "Selalu saya jawab, kita akan tetap mempertahankan lahan itu. Kita juga memikirkan siswa-siswa di sekolah itu (SMPN 7). Pemko punya uang, bisa saja nanti lahan itu akan kita beli dari pihak ketiga itu," imbuhnya. Berkenaan anggaran renovasi dan pembangunan gedung SMP Negeri 7 Medan tahun 2016 sebesar Rp4 miliar, padahal status lahan sudah berkekuatan hukum tetap (inkraht) milik pihak ketiga, Agus menyebut penganggaran dan kucuran dana renovasi serta pembangunan gedung sekolah itu sudah disetujui anggota DPRD Medan. "Kalau masalah itu, sudah ada persetujuannya dari anggota dewan. Persoalan nantinya, maka kita ajukan legal opinion itu," pungkasnya. (BS04)