Beritasumut.com-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, meski pun Pemprovsu melakukan penerimaan siswa baru melalui online, tapi tetap saja pihaknya akan melakukan pengawasan. Hal itu dikarenakan selama ini PPDB sangat besar potensi keucarangannya. Misalnya seperti penggelembungan jumlah siswa, di mana penerimaan siswa tidak sesuai dengan jumlah kuota yang dibutuhkan sehingga dapat ditemukan adanya siswa yang belajar di ruang laboratorium. Akibat penerimaan siswa tidak sesuai dengan kapasitas ruangan sekolah. Selain itu juga adanya siswa siluman, dimana tiba-tiba ada siswa yang disisipkan di ruang kelas setelah proses penerimaan siswa selesai. “Kecurangan PPDB yang terjadi selama ini jelas telah melanggar PP No 17 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 44 dan 45, makanya kami akan tetap melakukan pengawasan nantinya. Apalagi ada 26 persen yang dibuka bukan berdasarkan nilai UN,” jelas Abyadi, Kamis (11/05/2017). Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) telah menetapkan system penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumut melalui system online. Selain itu telah ditetapkan sebanyak 74 persen dibuka sesuai dengan nilai Ujian Nasional (UN) dan hanya 26 persen yang dikhususkan untuk siswa tertentu sesuai persyaratan. “Untuk system penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018, kita sudah susun aplikasinya secara online, dan kita juga sudah membuat pelatihan operatornya. Penerimaan akan kita lakukan 74 persen sesuai nilai UN dan 26 persen untuk siswa dengan persyaratan tertentu,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provsu, Arsyad Lubis.(BS03)