Beritasumut.com-Tercatat, sekitar 10 persen Perguruan Tinggi (PT) Swasta di Sumatera Utara (Sumut) yang sudah menjalankan sistem akademik online secara benar. Hal ini berdasarkan dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Lembaga Riset Publik (Larispa).Selebihnya, sistem ini masih hanya dijalankan secara kamuflase, supaya dapat terstandar di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Ketua Komunitas Larispa, M Fitri Rahmadana menuturkan standar yang harus dipenuhi oleh PT agar terakreditasi di BAN-PT di antaranya harus sudah memiliki sistem akademik online. Untuk sistem ini, ada sekitar 12 item yang harus dipenuhi agar dikatakan sudah memenuhi kriteria, termasuk diantaranya memiliki sistem Kartu Rencana Studi (KRS) Online, Kartu Hasil Studi (KHS) Online, Jadwal Kuliah Online, Data Mahasiswa Online serta Keuangan Online. “Sudah banyak kampus besar di Medan yang melakukan sistem akademik online. Namun hanya sekitar 10% yang benar-benar menerapkan sistem online,” ungkapnya kepada wartawan, disela-sela kegiatan Orientasi dalam Memberikan Layanan Konsultasi Penelitian dan Pelatihan Anggota Larispa di Medan, Jumat (17/03/2017). Lebih lanjut Fitri mengatakan, PT yang lain itu melakukan sistem online tersebut, karena tuntutan BAN-PT, sehingga hanya sekadarnya dalam penerapan, yang penting terlihat online saja. “Banyak yang seperti itu, yang penting ada saat pemeriksaan datang. Apakah digunakan dengan maksimal atau tidak, belum tentu,” jelasnya. Setelah diperiksa oleh tim BAN-PT, ungkap dia, barulah perguruan tinggi minta konsultan atau tenaga ahli untuk membuat sistem akademik online. “Dan setelah itu, tidak menggunakan lagi,” ucap dia. Selain itu Fitri menjelaskan, saat ini masih banyak juga pengelola PT yang tidak tahu, bahwa sistem akademik online juga merupakan kewajiban atau prasyarat. Selain itu, pengelola perguruan tinggi tidak tahu apa keuntungan dan manfaat yang bisa diterima dengan menggunakan sistem akademik online ini.“Karena itu, kita terus lakukan upgrade bagi pendamping universitas dari Larispa agar bisa membantu kampus meningkatkan akreditasi. Terlebih, dari 238 program studi yang kita dampingi, lebih dari 50% prodi dari Sumut,” paparnya. Para pendamping dari Larispa ini, imbuhnya, nantinya akan menginformasikan bahwa sistem akademik online wajib dimiliki oleh semua kampus. Sehingga diharapkan sistem yang dibangun PT, tidak hanya sekadar kamuflase, sistem akademik online dapat dibangun dengan baik.“Karena banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Diantaranya lebih cepat dan lebih efisien. Mahasiswa pun bisa lebih mudah dalam mengurus administasi, yang penting ada jaringan internet,” terangnya. Sementara itu, Direktur Rumah Multimedia, Rahmadani menuturkan untuk implementasi sistem akademik online, memang PT butuh biaya yang cukup besar. Meski secara operasional manual sudah baik, lanjutnya, namun untuk mengaplikasikannya ke sistem informasi butuh biaya yang cukup besar. “Mungkin kondisi itu yang membuat banyak kampus di Sumut yang tidak menjalankan sistem akademik online secara benar, termasuk kampus-kampus kecil di daerah yang infrastruktur jaringan internetnya belum memadai,” jelasnya. Jadi lanjut, dosen Universitas Pancabudi ini, agar sistem akademik online bisa benar-benar dijalankan, memang perlu memotivasi dan mewajibkan PT. terakreditasi. "Sehingga pemerintah bisa memaksa perguruan tinggi melakukan sistem online ini," pungkasnya. (BS03)