Jelang UNBK, Ombudsman Sumut Minta Sekolah Hentikan Pungli Beli Komputer

- Senin, 27 Februari 2017 22:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022017/5876_Jelang-UNBK--Ombudsman-Sumut-Minta-Sekolah-Hentikan-Pungli-Beli-Komputer.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta seluruh sekolah di Sumut yang dihunjuk sebagai pelaksana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), untuk tidak menyalahgunakan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2016/2017, dengan melakukan pungutan kepada siswa untuk membeli komputer.

 

Permintaan itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar sehubungan dengan adanya sekolah di Sumut yang melakukan pungutan uang kepada siswanya, untuk membeli komputer sebagai kelengkapan pelaksanaan UNBK.

 

Dalam SE tersebut, kata Abyadi, Mendikbud tidak ada memerintahkan sekolah atau kepala daerah untuk memungut uang kepada siswa untuk membeli komputer. Perintahnya di poin empat misalnya, agar pemerintah daerah membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer, terutama di sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK.“Jadi sangat tegas, pemerintah daerah, baik provinsi maupuan kabupaten kota yang diminta membantu untuk pengadaan komputer itu, bukan memerintahkan sekolah untuk memungli siswa,” tegasnya.

 

Oleh karena itu, Ombudsman meminta kepada seluruh pihak sekolah yang sudah memungut uang kepada siswanya, untuk dikembalikan.“Ombudsman secara kelembagaan akan menerbitkan saran kepada sekolah yang melakukan pungli, untuk menghentikan pungutan dan mengembalikan uang siswa yang sudah dikutip,” ujarnya.

 

Selain itu, kata Abyadi, Ombudsman juga akan membuat imbauan kepada seluruh sekolah di Sumut, dinas pendidikan dan juga kepala daerah yakni Bupati, Walikota dan Gubernur, agar tidak ada lagi penyimpangan dari surat edaran Mendikbud tersebut.

 

Untuk diketahui, SE Mendikbud No 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2016/2017 yang ditujukan kepada Gubernur,  Bupati dan Walikota, memuat empat poin.

 

Pertama, mewajibkan dan menetapkan setiap sekolah (kecuali SLB), yang sudah memiliki komputer dengan kapasitas lebih dari 20 unit, dan satu unit server untuk melaksanakan UNBK.Kedua, meminta kepala daerah menginstruksikan kepala dinas pendidikan provinsi dan seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten kota untuk menetapkan sekolah yang belum dapat melaksanakan UNBK di sekolahnya sendiri, agar siswanya mengikuti UN di tempat pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal lima kilometer.

 

Ketiga, Kemdikbud telah menetapkan jadwal pelaksanaan UN yang berbeda setiap jenjang untuk pemanfaatan bersama komputer yang dimiliki sekolah.Dan keempat, pemerintah daerah diharapkan dapat membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer, terutama di sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK (dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan listrik).(BS03) 


Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

LPA Deli Serdang Jenguk Anak Korban Kekerasan asal Dairi di RSU Haji Medan

Pendidikan

Merasa Kliennya Dikriminalisasi, Pengacara Lima Pengurus Kelenteng O Bin Ciong Angkat Bicara

Pendidikan

Bangunan Mewah di Jalan Kemenangan dan Dahlia Kelurahan Sidorejo Hilir Diduga Berdiri Tidak Sesuai Izin Dalam PBG

Pendidikan

CitraLand Tunjukkan Kepedulian Pendidikan Anak Bangsa, Bupati Deliserdang Targetkan 2028 Tak Ada Lagi Sekolah Sore

Pendidikan

SSB Tunas Muda U-9 Raih Juara III

Pendidikan

Panglima TNI Hadiri Upacara Prasetya Perwira TNI dan Polri Tahun 2026 di Istana Negara