Beritasumut.com-Keprihatinan pemerintah terhadap hampir punahnya bahasa daerah atau bahasa Ibu di beberapa daerah, mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajak pemerintah daerah untuk lebih giat lagi melakukan pelestarian bahasa daerah di wilayahnya masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Peran Pemerintah Daerah dalam pelestarian bahasa daerah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009, Pasal 42, Ayat 1, bahwa Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan meindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman, dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. “Saat ini perhatian terhadap bahasa daerah masih belum maksimal, masih terdapat beberapa daerah yang bahasa Ibunya terancam punah. Ini perlu kita giatkan kembali dan kita dorong kembali peran pemerintah daerah dalam melakukan pelestarian bahasa Ibu di daerahnya,” ujar Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemen-dikbud Hurip Danu Ismadi dilansir dari laman resmi kemdikbud.go.id, Selasa (21/02/2017).(BS02)