Beritasumut.com-Pasca peralihan kewenangan pengelolaan SMA sederajat dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berkomitmen menjadikan dunia pendidikan sebagai salah satu program perioritas. Untuk itu perlu adanya dukungan berbagai pihak salah satunya dewan pendidikan Provinsi Sumut. Hal ini dikatakan Gubernur Sumut Ir HT Erry Nuradi MSi saat menerima audiensi Dewan Komite Pendidikan Provinsi Sumut di ruang kerja Gubernur lantai 10 Kantor Gubsu, Kamis (02/02/2017). Dalam audiensi ini Gubsu didampingi Kadisdik Provsu Arsyad Lubis, Kadiskominfo Fitriyus, Kabag Humas Indah Dwi Kumala. Sedangkan Dewan Pendidikan Provsu dihadiri Ketua Prof Dr H Syaiful Sagala MPdi, Sekretaris Drs H Mahdi Ibrahim dan unsur pengurus lainnya. Gubsu mengungkapkan bahwa saat ini terdapat persoalan-persoalan yang dihadapi Pemprovsu dan perlu mendapat perhatian bersama. Selain persoalan gaji guru PNS, Pemprovsu juga harus memikirkan persoalan gaji guru honor yang jumlahnya mencapai ribuan orang. "Bahkan di beberapa Sekolah di suatu daerah, diketahui lebih banyak guru honor dari pada guru ASN," sebut Gubsu. Diterangkan Gubsu, berdasarkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima pihaknya setidaknya Pemprovsu kekurangan hingga anggaran untuk membayar gaji guru ASN sekitar Rp 300-an miliar lebih. Namun hal ini telah dikomunikasikan oleh Gubsu kepada pemerintah pusat dan direncanakan akan ditampung dalam APBN. Persoalan lainnya yang harus segera dicarikan solusi lanjut Gubernur terkait penggajian Guru honor yang selama ini menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak komite sekolah. “Ini juga harus segera dicarikan solusinya. Saya secara langsung telah menyampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait persoalan ini dan dibahas dalam Konfrensi Kerja Nasional IV Persatuan Guru Republik Indonesia baru-baru ini. Sembari menunggu arahan dari pusat, kita juga perlu memikirkan solusinya,” tegas Gubsu. Dikatakan Gubsu, terkait gaji guru honor memang diperlukan sumber pendanaan yang tentunya tidak melanggar aturan. Seperti halnya bentuk sumbangan yang diperbolehkan menurut Permendikbud No 75 Tahun 2016. Terkait hal ini juga bisa dimanfaatkan menjadi sumber dana sepanjang tidak melanggar aturan.“Soal sumbangan itu perlu adanya payung hukum yang jelas. Bilam perlu harus dikonsultasikan kepada BPK supaya nantinya tidak melanggar aturan,” ujar Gubsu. Dalam kesempatan itu Gubsu juga menyampaikan sejumlah kebijakan yang akan dilakukan Pemprovsu dalam hal peningkatan mutu pendidikan. Beberapa hal yan perlu mendapat perhatian terkait penerimaan siswa baru, penempatan Kepala Sekolah dan database atau pangkalan data. “Jangan seperti kita dengar penerimaan siswa baru, Kepala sekolahnya punya mobil baru. Begitu juga dengan penempatan kepala sekolah bila perlu kita buat lelang terbuka. Saya juga berharap kita memiliki database tentang sekolah-sekolah yang ada di Sumut ini. Jadi kalau kita buka data langsung kelihatan didalamnya, siapa kepala sekolahnya, berapa guru dan siswanya dan bagaimana kondisi infrastruktur sekolah itu. Jadi semuanya dapat kita pantau langsung,” harapnya. Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Provsu Syaiful Sagala mengaku siap mendukung program kerja Provsu dalam hal peningkatan mutu pendidikan. Salah satunya melalui sosialisasi yang dilakukan pihaknya ke Kabupaten/Kota di Sumut.(BS03)