Masyarakat Diimbau Aktif Awasi Penggunaan Dana Pendidikan

- Minggu, 22 Januari 2017 13:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012017/3801_Masyarakat-Diimbau-Aktif-Awasi-Penggunaan-Dana-Pendidikan--.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Dana Komite Sekolah.
Beritasumut.com-Melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebuda-yaan (Kemendikbud) melakukan revitalisasi Komite Sekolah. Salah satu yang diatur dalam Permendikbud tersebut adalah penggalangan dana yang dilakukan Komite Sekolah harus berbentuk sumbangan dan/atau bantuan pendidikan, bukan pungutan. 

 

Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto mengimbau masyarakat untuk aktif ikut mengawasi penggalangan dan penggunaan dana pendidikan di sekolah.“Kalau ada pungutan liar, atau sumbangan dan bantuan pendidikan yang tidak sesuai Permendikbud, silakan lapor ke layanan pengaduan Kemendikbud, atau lewat layanan LAPOR yang dikelola Kantor Staf Kepresidenan, atau melalui Saber Pungli,” ujar Daryanto dilansir dari laman resmi kemdikbud.go.id, Minggu (21/01/2017).

 

Ia mengakui, masyarakat masih memiliki keraguan terhadap keberadaan Komite Sekolah dan aktivitas penggalangan dana di sekolah. Karena itu, ia juga mengimbau dinas pendidikan untuk memaksimalkan fungsi Pengawas Sekolah dalam mengawasi penggalangan dan penggunaan dana pendidikan.“Harus dioptimalkan fungsi dan peranannya. Pengawas Sekolah harus difungsikan agar bisa menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Daryanto.

 

Ia juga meminta Pengawas Sekolah bisa mengawasi kegiatan-kegiatan pendidikan yang dijalankan sekolah, apakah kegiatan tersebut relevan dan terbukti ada hasilnya. Begitu pula dengan penggunaan dana pendidikan di sekolah. Pengawas Sekolah harus bisa jeli dalam melihat laporan keuangan sekolah, baik laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maupun laporan penggalangan dan penggunaan dana oleh Komite Sekolah.

 

“Nanti akan ada satu form atau surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Sekolah dan Komite Sekolah yang menyatakan tidak ada pungutan liar di sekolah yang bersangkutan. Jadi seperti Pakta Integritas,” ujar Daryanto.

 

Selain itu, ia juga mengimbau inspektorat daerah untuk ikut mengawasi dana pendidikan di daerahnya masing-masing. “Untuk teknis pengawasan yang detil di sekolah harus diperkuat Pengawas Sekolah, sedangkan inspektorat daerah dapat membantu Pengawas Sekolah melakukan audit yang relatif mudah dari segi keuangan,” katanya.

 

Hal senada juga diungkapkan Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang. Ia menuturkan, perlu adanya peran serta masyarakat dalam penggalangan dana maupun pengawasan dalam penggunaan dana pendidikan. Ia berharap pemerintah daerah, sekolah, dan Komite Sekolah bisa transparan dalam laporan keuangan dana pendidikan.

 

“Saya harap pemerintah daerah dan sekolah bisa transparan menyampaikan ke masyarakat, berapa dana BOS yang diterima dari pemerintah, dan digunakan untuk apa saja. Untuk Komite Sekolah, laporan pertanggungjawaban harus dilaporkan ke orang tua/wali dan masyarakat, dan membuka ruang seluas-luasnya untuk transparansi,” ujar Chatarina.

 

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pendidikan, berikut daftar kanal pelaporan dan informasi. 

1. ULT Kemendikbud. SMS: 0811 976929, telepon: (021) 5703303, 57903020, posel: pengaduan@kemdikbud.go.id. 

2. Ke laman: http://ult.kemdikbud.go.id. 

3. Posko Pengaduan Itjen Kemendikbud SMS: 0811 9958020, posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id. 

4. LAPOR! 1708; http://lapor.go.id.

5. Saber Pungli. Telepon: 193 dan 0821 1213 1323, SMS: 1193, posel: lapor@saberpungli.

6. Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota.

7. Kanal Informasi Ombudsman Daerah. (BS02)

 


Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

CitraLand Tunjukkan Kepedulian Pendidikan Anak Bangsa, Bupati Deliserdang Targetkan 2028 Tak Ada Lagi Sekolah Sore

Pendidikan

Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola

Pendidikan

Kualitas Pendidikan di Sumatera Utara Masih Timpang, Akademisi Tawarkan Solusi Strategis

Pendidikan

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Pendidikan

Dimanja AI, Daya Juang Belajar Siswa di Sumatera Utara Perlu Dibangkitkan

Pendidikan

Guru Hebat, Indonesia Kuat! Peringatan HGN ke-80 di MAS Proyek Univa Medan Penuh Makna dan Kebersamaan