Beritasumut.com-Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) M Nasir, beberapa waktu lalu secara resmi meluncurkan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2017. Dalam sambutannya, Ketua Panitia Pusat SNMPTN-SBMPTN 2017 Ravik Karsidi menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Ristekdikti No. 126 Tahun 2016 dijelaskan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, yaitu melalui SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi Ujian Mandiri. Berbeda dengan SNMPTN yang merupakan seleksi berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik calon mahasiswa, SBMPTN mendasarkan seleksinya pada hasil ujian tertulis dengan metode cetak (paper-based), atau komputer (computer-based), atau kombinasi hasil ujian tertulis dan ujian keterampilan. “Tahun ini SNMPTN akan diikuti oleh 78 Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan SBMPTN akan diikuti oleh 85 PTN. Untuk SBMPTN, panitia membuka kesempatan bagi calon mahasiswa untuk bisa memilih metode tes yang bersifat Computer-Based Test (CBT) atau Paper-Based Test (PBT). Target CBT 2017 ditingkatkan menjadi 30.000 peserta dari 2.520 peserta pada 2016,” jelasnya dilansir dari laman resmi dikti.go.id, Kamis (19/01/2017). Ravik juga memaparkan bahwa terdapat beberapa persyaratan pendaftaran SNMPTN bagi sekolah untuk SMA/SMK/MA berdasarkan akreditasinya. Untuk sekolah akreditasi A, kuota yang diberikan adalah sebesar 50% siswa terbaik di sekolahnya, sedangkan akreditasi B mendapatkan kuota sebesar 30%, akreditasi C sebesar 10%, dan akreditasi lainnya sebesar 5%. Melalui seleksi tersebut, diharapkan PTN di seluruh penjuru tanah air saling bekerja sama untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MRPTNI Herry Suhardiyanto. “MRPTNI berkomitmen untuk melakukan seleksi SNMPTN dan SBMPTN untuk memastikan student intake yang baik, yaitu yang diterima di PTN dari seluruh program studi adalah calon mahasiswa yang berpeluang paling tinggi untuk sukses di perguruan tinggi masing-masing,” ujarnya. Sementara itu, Menristekdikti yang secara simbolis melakukan peresmian SNMPTN-SBMPTN mengungkapkan tentang jumlah kuota tiap PTN."Alokasi SBMPTN minimal 30% dari total kuota yang ada di perguruan tinggi itu sendiri, sama halnya dengan SNMPTN yang juga memiliki kuota minimal 30%. Sedangkan untuk Ujian Mandiri (UM), maksimal kuota yang diberikan adalah 30% dari total kuota." terang Menristekdikti. “Perguruan Tinggi Negeri boleh dan bisa menambahkan kuota SNMPTN dan SBMPTN. Mereka bisa menambahkan hingga 40% bahkan 50%. Hal tersebut tergantung kebijakan perguruan tingginya. Yang penting adalah kuota Ujian Mandiri (UM) tidak boleh melebihi 30%,” lanjutnya. Diharapkan pelaksanaan SNMPTN-SBMPTN dapat dilakukan secara merata di seluruh Indonesia. Untuk itu daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) mendapatkan perhatian serius, baik untuk SNMPTN, SBMPTN, maupun UM.(BS02)