Beritasumut.com-Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang baru diterbitkan dapat menjadi solusi bagi Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) untuk menanggulangi pembiayaan para guru honor SMA sederajat yang mencapai 12 ribu orang. Meskipun demikian, Kepala Dinas Pendidikan Provsu Arsyad Lubis mengaku perlu terlebih dulu mengkaji aturan-aturan yang ada dalam Permendikbud tersebut. “Itu mungkin salah satu solusinya untuk pembiayaan guru honor. Ini bisa saja sepanjang kita bisa mengikuti aturan-aturan yang ada di Permen itu. Tapi karena Permennya ini masih baru nanti akan kita diskusikan dengan kelompok ahli kita di Dinas Pendidikan,” ujar Arsyad Lubis, kepada wartawan di Kantor Gubsu, Selasa (17/01/2017). Diakui Arsyad, bahwa sampai saat ini dirinya memang belum membaca secara langsung Permendikbud tersebut. Dirinya mengetahui informasi tentang Permendikbud No 75 Tahun 2016 dari media massa yang terbit hari ini. “Saya belum lihat langsung, hanya baca dikoran saja tadi. Nanti akan saya pelajari lagi,” imbuh Arsyad. Begitu pun, lanjut Arsyad, dirinya mengatakan sangat mendukung tidak adanya kutipan ataupun pungutan kepada siswa ataupun Orangtua siswa. Komite hanya boleh menerima bantuan atau sumbangan dari pihak-pihak yang diatur dalam Permen tersebut. “Sepanjang bukan kutipan yang sifatnya memberatkan siswa dan orangtua siswa itu jelas dilarang. Tapi kalau sumbangan diperbolehkan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pendidikan," tambah Arsyad lagi. Disinggung soal masih adanya ASN Kabupaten Kota yang belum selesai beralih menjadi ASN Provsu diakui Arsyad hal tersebut akan segera selesai. Termasuk juga dengan persoalan kekurangan gaji guru ASN menurut Arsyad hal tersebut tidak lagi menjadi masalah. “Memang masih ada guru yang belum selesai dialihkan. Tapi dalam minggu ini akan selesai menurut BKN. Kalau gaji guru ASN, Pak Gubernur sudah kasih komentar kalau akan ditampung dalam PAPBN. Jadi tidak ada masalah lagi lah itu,” pungkasnya. (BS03)