Beritasumut.com-Sektor pendidikan merupakan substansi terbanyak yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut sepanjang tahun 2016. Sektor ini juga tertinggi dilaporkan dalam kasus pungutan liar (Pungli). Sedang instansi yang terbanyak diadukan adalah Pemkab/Pemko. Dari data laporan statistik dan persentase kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sumut tahun 2016, terungkap bahwa dari 326 laporan yang masuk ke Ombudsman RI Sumut selama 2016, laporan terkait sektor pendidikan mencapai 23.93% atau 78 laporan. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, setelah sektor pendidikan, di urutan kedua paling banyak dilaporkan adalah masalah kepolisian dengan 13.50 persen atau 44 laporan. Kemudian masalah pertanahan dengan 7.67 persen atau 25 laporan, terkait substansi kepegawaian dengan 7.36 persen atau 24 laporan dan substansi administrasi kependudukan (Adminduk) dengan 5.83 persen atau 19 laporan. Abyadi yang didampingi asisten Dedy Irsan dan Hana Filia Ginting, menjelaskan, maladministrasi dalam bentuk praktik pungli di sektor pendidikan juga tertinggi diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Dari keseluruhan laporan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang berjumlah 326 laporan, sebanyak 8.90 persen atau 29 kasus memang terkait maladministrasi soal pungli atau permintaan imbalan uang, barang dan jasa. “Nah, dari 29 laporan terkait pungli yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu, sebanyak 48.28 persen atau 14 kasus di antaranya terkait maladministrasi soal pungli di sektor pendidikan. Selebihnya adalah pungli dalam pengurusan Adminduk, di kepolisian, sektor perizinan dan pungli di sektor lainnya,” jelas Abyadi Siregar, melalui siaran persnya, Rabu (04/01/2017). Abyadi mengakui, maladministrasi dalam bentuk praktik pungli atau permintaan imbalan uang, barang dan jasa, bukan maladministrasi tertinggi yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. “Maladministrasi tertinggi yang dilaporkan justru tindakan penyalahgunaan wewenang. Ini jumlahnya mencapai 23.62 persen atau 77 laporan. Sedang di urutan kedua adalah maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dengan 23.31 persen atau 76 laporan dan disusul maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur sebesar 12.27 persen atau 40 laporan. (Rel)