Beritasumut.com-Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang yang sudah diagendakan dan akan segera di bahas oleh Komisi C DPRD Kota Binjai terpaksa ditunda, Selasa (1/11/2016).Sebelumnya, DPRD Kota Binjai melalui Komisi C yang salah satunya membidangi pendidikan, menerima laporan dari warga yang berstatus Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) kesiswaan di Kejuruan Tehnik Yayasan Putra Anda Binjai. "Kami mengundang pihak yayasan Putra Anda Binjai, bahkan judul dari undangan tersebut, perhentian sementara Wakasek bagian kesiswaan kejuruan tehnik yayasan Putra Anda Binjai.Dalam laporan yang kami terima dari Wakasek tersebut, pihak Yayasan Putra Anda Binjai memberhentikan secara sementara Wakasek bagian kesiswaan kejuruan tehnik Yayasan Putra Anda Binjai," ujar Maruli Malau, anggota Komisi C DPRD Kota Binjai. Namun, sesuai undangan yang dilayangkan Komisi C pada Selasa (1/11/2016), pihak Yayasan Putra Anda Binjai tidak datang."RDP yang kita agendakan hari ini tidak dihadiri oleh Yayasan, namun diwakilkan oleh kuasa hukumnya," sambung Maruli Malau saat ditemui di Ruang Komisi C DPRD Kota Binjai, Jalan Veteran, Binjai Kota. Penundaan ini juga diakui oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Binjai, H Saidi."Memang ditunda, yang kita undang Ketua Yayasan beserta Dinas Pendidikan Kota Binjai, untuk menghadiri rapat dengar pendapat. Namun yang hadir malah kuasa hukum mereka, sehingga RDP di tunda," ungkapnya. "Tujuan dari RDP tersebut untuk menanyakan kronologis pemberhentian Wakasek atas nama Ahmad Wijaya, yang di berhentikan sementara dari jabatannya selaku Wakasek kesiswaan di kejuruan tehnik Yayasan Putra Anda Binjai," sambung H Saidi. Di tambahkan H Saidi, ada empat orang yang mewakili Yayasan Putra Anda Binjai, dari keempat orang tersebut, tiga orang kuasa hukum Yayasan Putra Anda Binjai dan satu orang lagi merupakan Staf Tata Usaha Yayasan Putra Anda Binjai.(BS08)