Beritasumut.com-Surat Keputusan (SK) peralihan status dari Apartur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kota, menjadi ASN Provinsi Sumut. yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada 18.805 guru SMA/sederajat pada bulan November 2016 mendatang, tak mencantumkan jabatan guru. Hal ini dipertegas oleh Kepala Kantor Regional (Kakanreg) VI BKN Medan Prasyono Catur Yulianto saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/10/2016). "Di SK nanti tidak mencantumkan jabatan dari guru tersebut seperti halnya jabatan sebagai Kepala sekolah. SK hanya mencantumkan peralihan status tenaga pengajat (guru) dan tenaga kependidikan dari Kabupaten Kota menjadi ASN Provinsi," ujarnya. Menurutnya, pengalihan status ASN ini sesuai yang diamanatkan UU 23 thn 2014 tentang Pemda. Oleh sebab itu, terkait pelaksanaan pengalihan ini, Kepala BKN mengeluarkan Peraturan (Perka) No 1 Tahun 2016 tentang pelaksanaan peralihan PNS kabupaten Kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan Kabupaten Kota menjadi PNS Provinsi. Di dalam Perka ini juga diatur pelaksanaan pengalihan ditetapkan 1 Oktober 2016. "Karena juga terkait belanja pegawainya di Perka ini juga disebut pembayaran gaji dan tunjungan pns yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan. Untuk bulan oktober hingga Desember tetap dibebankan kepada APBD Kabupaten Kota. Kemudian untuk gaji dan tunjangan Januari dan seterus melalui APBD Provinsi," paparnya. Disinggung soal adanya mutasi Kepala Sekolah seperti yang dilakukan oleh Bupati Simalungun dan Labuhan Batu diakui Prasyono hal tersebut menjadi kewenangan Pemprovsu dalam hal ini Gubernur apakah akan mengembalikan kepada jabatan semula. "SK tidak melihat, Soal jabatan si guru. Soal jabatan seperti kepala sekolah itu kewenangan provinsi. Kewenangan sudah berada di tangan Gubernur," pungkasnya. (BS03)