Beritasumut.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai, diharapkan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Insiatif susulan, yang khusus mengatur tentang standar sarana dan prasarana pendidikan di Kota Binjai.Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Binjai, Dasril Suar, menyikapi sosialisasi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Binjai, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kota Binjai, yang berlangsung di Aula Lantai II Gedung Balai Kota Binjai, 29 September 2016."Kami sambut baik inisiatif DPRD Kota Binjai. Sebab hal itu sangat mendukung kemajuan pendidikan di Kota Binjai," terangnya, didampingi Wakil Ketua BMPS Kota Binjai, Jairi Tavip, Sekretaris, Romilie Dian Prasetio, Bendahara, H Prabowo, anggota, Samsul Bahri, dan para anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), saat ditemui wartawan di Kantor BMPS Kota Binjai, Sabtu (01/10/2016).Meskipun demikian, sambung Dasril. Pihaknya pun masih tetap menunggu inisiatif lanjutan DPRD Kota Binjai untuk menyusun Ranperda susulan, yang khusus mengatur tentang standar sarana dan prasarana pendidikan di Kota Binjai."Kalau Ranperda Inisiatif yang disosialisasikan kemarin itu, hanya sebatas mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Maka setelah ini kami berharap, ada Ranperda Inisiatif susulan tentang standar sarana dan prasarana pendidikan," serunya.Sebagai contoh, ungkap Dasril. Kota Binjai idealnya harus menetapkan aturan baku mengenai standar jumlah siswa dengan kebutuhan luas ruang belajar, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor: 24 Tahun 2007."Misalnya, Pemerintah Kota Binjai menetapkan ukuran ruang belajar dengan luas dua meter persegi, hanya diperuntukan buat satu siswa saja. Bisa juga dibuat aturan mengenai berapa sebenarnya standar luas ruang belajar, yang ideal untuk 20 atau 30 siswa," jelasnya.Selain itu menurut Dasril. Perlu pula DPRD Kota Binjai merancang aturan baku tentang standarisasi jumlah tenaga pengajar bagi para siswa di Kota Binjai. Semisal untuk 20 siswa per ruang belajar, ditetapkan satu tenaga pengajar sebagai kebutuhan minimal proses belajar-mengajar."Selain bisa mengoptimalkan proses belajar-mengajar, aturan seperti ini kamk nilai cukup efektif menjamin pemerataan kuantitas dan kualutas pendidikan di Kota Binjai. Jika memang nantinya ada Ranperda seperti ini, tentunya kami siap mengawal hingga disahkan sebagai Perda," serunya.(BS08)