LIRA Desak Poldasu Tindak Tegas Pejabat Curang

- Selasa, 20 September 2016 18:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092016/617_LIRA-Desak-Poldasu-Tindak-Tegas-Pejabat-Curang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS08
Sekretaris Daerah LIRA Kota Binjai, Eka Wahyu SH
Beritasumut.com-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Binjai mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) agar segera menindak tegas oknum pejabat publik yang melakukan praktik kecurangan dan merusak sistem pendidikan di Kota Binjai.

 

Desakan ini menyusul keluarnya surat perintah penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara Nomor: Spin.Lidik/474/IX/2016/Ditreskrimsus, per tanggal (08/09/2016), dan Surat Perintah Tugas Nomor: Spin.Gas/611/IX/2016/Ditreskrimsus, per tanggal (08/09/2016), terkait laporan dugaan kecurangan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017 di Kota Binjai, yang dilayangkan DPD LIRA Kota Binjai Nomor: 112/DPD-LIRA/PWRI-BJI/2016, per tanggal(31/08/2016) lalu.

 

"Kita meminta dengan hormat kepada Dirkrimsus Polda Sumut, agar seluruh oknum dan calo perusak sistem pendidikan segera dipenjarakan," tegas Sekretaris Daerah LIRA Kota Binjai, Eka Wahyu SH, Selasa (20/09/2016). Menurut Eka, rusaknya sistem pendidikan di Kota Binjai terjadi karena ada indikasi kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017, karena sarat unsur KKN dan pelanggaran administrasi kelembagaan.

 

Pasalnya beberapa oknum pejabat publik diduga sengaja melakukan tindakan intervensi dan suap-menyuap terhadap pihak sekolah saat proses peserta didik baru, agar bisa menempatkan calon siswa titipan mereka di instansi pendidikan terkait, tanpa melalui seleksi dan proses penerimaan resmi.

 

"Praktik kecurangan di dunia pendidikan, jelas membuat kita sangat kecewa. Selain telah mencederai program pencerdasan anak bangsa, hal ini pun akan berdampak negatif bagi kondisi mental dan psikologis peserta didik," jelas Eka.

 

"Jika kondisi ini terus saja dibiarkan, tentunya tidak akan mengherankan jika praktik korupsi dan suap-menyuap bisa semakin merajalela. Sebab sejak kecil, kita sudah terbiasa dididik sebagai penyuap," imbuhnya.

 

Sebaliknya Eka menilai, eksekutif dan legislatif telah melakukan tindakan melawan hukum, karena telah mengingkari Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor: 188.45-396/K/2016, tentang pedoman dan mekanisme penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2016/2017.

 

Hal ini terkait konspirasi terselubung antara (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadis Dikjar) Kota Binjai, Abdul Haris, dan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Binjai, H Saidi Susiono, menyusul surat kesepakatan penambahan dua peserta didik baru dalam setiap kelas, tanggal 18 Agusutus 2016 silam.

 

"Adanya surat kesepakatan itu, jelas mengkangkangi keputusan Walikota Binjai. Artinya, Dinas Pendidikan dan DPRD Kota Binjai sudah bersekongkol menghambat program pencerdasan anak bangsa," pungkasnya. (BS08)


Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Kualitas Pendidikan di Sumatera Utara Masih Timpang, Akademisi Tawarkan Solusi Strategis

Pendidikan

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Pendidikan

Dimanja AI, Daya Juang Belajar Siswa di Sumatera Utara Perlu Dibangkitkan

Pendidikan

Guru Hebat, Indonesia Kuat! Peringatan HGN ke-80 di MAS Proyek Univa Medan Penuh Makna dan Kebersamaan

Pendidikan

Dari Pesisir Sunyi ke Panggung Negeri: Kisah Patimah MPd Bawa Wanita Pantai Labu Berdaya

Pendidikan

Kapolres Pematangsiantar Kunjungi Yayasan Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus