Soal PPDB, Walikota Medan Terancam Digugat

Herman - Selasa, 16 Agustus 2016 13:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082016/6334_Soal-PPDB--Walikota-Medan-Terancam-Digugat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS03
Direktur PUSHPA Muslim Muis

Beritasumut.com-Prihatin dengan buruknya sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2016-2017 Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) mengaku akan segera mendaftarkan gugatan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Medan.Hal ini dikatakan Direktur PUSHPA Muslim Muis didampingi Wakil Direktur PUSHPA Nuriono kepada beritasumut.com, Selasa (16/08/2016).Menurut Muslim saat ini pihaknya telah mempersiapkan upaya hukum yang akan ditempuh agar hak anak mendapat pendidikan tidak terpinggirkan oleh kebijakan dan pembiaran yang dilakukan Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan maupun Kadis Pendidikan Kota Medan."Sebagai lembaga yang konsen terhadap hak anak dan penegakan hukum tidak ada alasan bagi PUSHPA untuk tidak mencoba menghentikan tindakan masif dan tersistematis ini," tegas Muslim diamini Nuriono, kepada wartawan Selasa (16/07/2016).  Lebih lanjut dikatakan Muslim dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengajukan keberatan kepada pihak terkait terutama Walikota Medan dan Kadisdik untuk bertanggungjawab terhadap tindakan yang telah menghilangkan kesempatan dan mensengsarakan peserta didik lain yang haknya dikebiri."Dalam waktu dekat ini akan kita daftarkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit. Karena sebagai warga negara kita berhak untuk mengeliminir dan menghapus kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat. Itu dari sisi kebijakan, kalau nanti kita temukan ada tindakpidanya maka segera kita dorong penegak hukum seperti kejaksaan dan polisi untuk turun tangan. Bila perlu KPK kita minta untuk menginvestigasi tindakan yang kita nilai masif dan tersistematis ini," tegas Muslim. Hal senada dikatakan Nuriono proses PPDB kemarin telah merugikan hak-hak anak untuk mendapat akses ke sekolah-sekolah terbaik menurut mereka. Sejumlah lembaga publik maupun masyarakat yang perduli saat ini telah melakukan upaya untuk memperbaiki sistim pendidikan. Seperti yang dilakukan Ombudsman RI Sumut, KIP dan Idrus Djunaidi SH sebagai masyarakat yang melaporkan ke lembaga Politis yakni DPRD Medan."Kenapa kita akan segera daftarkan gugatan citizen lawsuit karena langkah politis harus didukung oleh langkah hukum. Ini untuk menjustifikasi kedepannya adanya putusan hukum yang memperkuat tuntutan masyarakat yang disampaikan melalui DPRD Medan. Kita berharap kedepannya mekanisme PPDB jadi lebih baik, lebih transfaran dan mengesampingkan pola-pola intervensi, koneksi dan bahkan yang paling parah lagi pola Pungli (pungutan liar)," pungkasnya.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Mendikdasmen Tunggu Mensesneg untuk Putuskan Konsep Baru PPDB

Pendidikan

Pemerintah Kaji Kebijakan Pembelajaran Coding dan Evaluasi Kebijakan Zonasi PPDB

Pendidikan

Launching PPDB Tingkat SMA/SMK Secara Online, Pj Gubernur: Jangan Paksakan Calon Peserta Didik Masuk Sekolah Negeri

Pendidikan

PPDB Online Dimulai 15 Mei 2023, Asren Nasution Minta Masyarakat Pahami Teknis dan Prosedur yang Berlaku

Pendidikan

Hari Ini PPDB Sumut Diumumkan, Kadisdik Pastikan Tak Ada yang Didzalimi

Pendidikan

MAN 2 Langkat Laksanakan Test Seleksi PPDB Jalur Reguler