Beritasumut.com-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar mensinyalir kecurangan dan pelanggaran yang terjadi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan dilakukan secara terencana atau by design. Hal itu terindikasi dari Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2016 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Medan. Misalnya dalam hal penjualan seragam sekolah dan penjualan buku pelajaran. Dalam Juknis itu disebutkan bahwa pengadaan seragam, buku dan kebutuhan sekolah lainnya dapat diperoleh siwa/siswi melalui koperasi sekolah. Padahal itu jelas melanggar peraturan, yakni PP No 17 tahun 2010 dan Permendikbud No 45 tahun 2014. Dalam PP dan Permendikbud itu ditegaskan bahwa sekolah dilarang mengadakan seragam, buku dan kebutuhan sekolah lainnya. Keperluan sekolah siswa sepenuhnya diserahkan kepada orangtua siswa. “Kalau mengacu pada PP dan Permendikbud itu, pengadaan seragam, buku dan keperluan sekolah oleh pihak sekolah tidak dibenarkan. Tetapi Juknis yang diterbitkan Disdik Medan itu justru membenarkan sekolah melalui koperasi menjual seragam, buku dan keperluan lainnya. Inilah yang kemudian menjadi payung bagi sekolah menjual seragam, buku dan keperluan lainnya. Juknis ini menyesatkan karena bertentangan dengan peraturan diatasnya,” ujar Abyadi Siregar, Minggu (07/08/2016). Abyadi menduga kuat, Juknis tersebut sengaja didisain dengan membenarkan sekolah melalui koperasi menjual seragam, buku dan keperluan lainnya meski dilarang oleh PP dan Permendikbud. Tujuannya tentu untuk mencari keuntungan. “Dengan Juknis itulah, kini sekolah merasa bebas dan terlindungi menjual seragam, buku dan keperluan lainnya. Bahkan sepatu dan dasipun dijual. Kita lihat saja berapa harga seragam dan buku dijual di sekolah, yang harganya jauh lebih mahal dibanding beli di pasar,” pungkas Abyadi.(BS03)