Beritasumut.com-Hingga hari kedua proses pemeriksaan sekolah yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, sudah 7 sekolah dimintai klarifikasi terkait pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar, Rabu (03/08/2016), mengatakan ke tujuh sekolah tersebut yakni SMKN 8 Medan, SMAN 10 Medan, SMAN 4 Medan, SMKN 5 Medan, SMAN 15 Medan, dan SMPN 23 Medan, serta MAN 1 Medan. Sementara dua sekolah lagi yakni SDN Percontohan Jalan Sei Petani dan SMPN 4 Medan, belum dapat dimintai keterangan karena kepala sekolah atau pihak yang berkompeten memberikan keterangan tidak berada di sekolah. Abyadi menjelaskan klarifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui benar tidaknya terjadi kecurangan selama proses PPDB, sebagaimana yang dilaporkan masyarakat. Ternyata, sebagian besar dari laporan tersebut benar adanya. Seperti pungutan uang pembangunan dan penjualan seragam sekolah. Di SMKN 8 misalnya, terjadi penjualan seragam. Sedangkan terkait laporan pembayaran senilai Rp 7juta untuk masuk ke sekolah tersebut, hal itu dibantah pihak sekolah. Kemudian di SMAN 10, juga terjadi penjualan seragam sekolah dan pungutan uang pembangunan senilai Rp 1.570.000, juga biaya insidental sebesar Rp 500 ribu dikalikan 266 siswa. Selanjutnya di SMAN 4 Medan, yang dilaporkan menerima siswa melebihi kuota, Ketua PPDB yang juga Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan yang menerima tim Ombudsman T. Nainggolan menjelaskan tidak ada penerimaan siswa “siluman”. Jumlah siswa yang diterima di sekolah itu sudah sesuai kuota yakni 416 orang. Namun penjelasan T Nainggolan tersebut jauh berbeda dengan temuan anggota DPRD Medan yang menemukan ada 4 kelas siluman. "Kalau benar keterangan wakil kepala sekolah itu, berarti dia memberikan keterangan bohong kepada lembaga Negara, dan dia bisa diproses secara hukum,” kata Abyadi. Pemeriksaan selanjutnya, imbuh Abyadi, di SMAN 15 Medan ditemukan adanya penambahan siswa melebihi kuota sebanyak 94 orang. Dan dari klarifikasi Ombudsman, pihak sekolah mengatakan itu sudah diketahui dan disetujui dinas pendidikan mengingat tingginya minat masyarakat untuk masuk ke sekolah tersebut. Selain itu, SMA Negeri 15 juga menjual seragam sekolah meskipun ada pilihan siswa boleh membeli seragam di luar sekolah. Kemudian di SMPN 23 Medan, ditemukan penjualan seragam dan siswa titipan sebanyak 10 orang. Abyadi mengatakan proses pemeriksaan ini masih terus akan berlanjut hingga Kamis (04/08/2016). Hasil dari pemeriksaan dan klarifikasi tersebut nantinya akan ditabulasi dan dikaji untuk menjadi sebuah saran yang akan disampaikan kepada Walikota Medan agar diambil sebuah langkah perbaikan penyelenggaraan pendidikan di Kota Medan. (BS03)