Beritasumut.com-Larispa adalah satu-satunya lembaga mandiri yang telah membantu 283 prodi di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, melalui kegiatan tahunan ini, dapat mengupdating keahlian anggota komunitas dalam melakukan adaptasi terhadap perkembangan peraturan dan standar nasional pendidikan.
Hal tersebut dikatakan oleh M Fitri Rahmadana selakua Ketua Panitia Rapat Kerja Lembaga Riset Publik (Larispa) Indonesia, M Fitri Rahmadana, Sabtu (02/07/2016) kemarin. "Sehingga anggota Larispa bisa menjadi pendamping Perguruan Tinggi Swasta (PTS), agar dapat meraih akreditasi, minimal B," terang M Fitri.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Riset Dikti No 32 Tahun 2016, pada bulan Juni 2016 telah berubah kualifikasi dan bertambahnya penilaian standar pendidikan dari 7 menjadi 9 standar.
Untuk itu ia mengundang dosen-dosen mitra kerja untuk bergabung menjadi anggota komunitas, agar semakin banyak institusi pendidikan yang dapat mengakses jasa konsultasi Larispa menuju Pendidikan Tinggi (PT) berkualitas, berstandar nasional unggul.“Kegiatan ini juga sebagai bentuk jaminan kualitas jasa yang diberikan Larispa,” tuturnya.(BS03)