Hidayat: Permasalahan Umat Islam Harus Dikaji dengan Ilmu

Redaksi - Senin, 20 Juni 2016 23:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Hidayat--Permasalahan-Umat-Islam-Harus-Dikaji-dengan-Ilmu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
Kuliah Perdana Sekolah Konstitusi di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, 

Beritasumut.com-Fraksi PKS MPR RI menyelenggarakan Kuliah Perdana Sekolah Konstitusi di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2016). Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong agar Sekolah Konstitusi tersebut mampu menjawab beragam persoalan Umat Islam melalui ilmu, bukan dengan cara agitatif.

“Fraksi PKS MPR RI harus mendalami beragam persoalan itu dengan baik dan membela kepentingan rakyat yang mayoritas adalah Umat Islam. Dan membela itu, dalam konteks ini, adalah bukan membela dengan agitatif, tapi dengan ilmu. Ilmu Konstitusi. Bulan Ramadan juga bulan Iqra. Bulannya membaca,” jelas Hidayat dalam siaran persnya.

Beberapa persoalan Umat Islam yang disoroti Hidayat tersebut adalah adanya penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap sebuah warteg di Serang, Banten, yang berujung pada pencabutan 3.143 perda, khususnya yang menyangkut syariah.

“Padahal, kalau merujuk pada UUD, jelas sekali di sana sudah mengatur bahwa dalam Pasal 24 Ayat 1 tentang siapa yang berhak menguji atau mencabut sebuah perda. Jelas dinyatakan bahwa Mahkamah Agung yang berwenang untuk melakukan pengkajian peraturan daerah terhadap UU di atasnya. Jadi, jika pemerintah melihat perda tersebut bermasalah, harus melakukan pengujian di MA tersebut,” tambah Hidayat.

Tidak hanya soal pencabutan Perda Syariah, Hidayat juga menyoroti persoalan lain yang menyentuh Umat Islam, misalnya tentang penghapusan kolom agama di e-KTP dan penghapusan perda miras.

“Kita ingat dulu waktu pertama kali Mendagri menjabat, Beliau ingin menghapus kolom agama juga ingin menghapus perda miras. Setelah berbelit kemana-mana, akhirnya Beliau mengklarifikasi dan mengatakan hal tersebut tidak benar,” papar Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini.

Kuliah Sekolah Konstitusi ini diisi oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebagai pemateri. Hadir beberapa Anggota DPR/MPR RI dan beberapa Tenaga Ahli dan Anggota dari Fraksi PKS di sekolah tersebut.(BS02)

 


Tag:
PKS

Berita Terkait

Pendidikan

Pemko Medan Tertibkan PPKS

Pendidikan

Pilkada Jakarta, PKS Resmi Usung Anies Bawesdan-Shohibul Iman

Pendidikan

UPTD Pelayanan Sosial Anak Balita Medan Lepas 40 PPKS Periode 2023-2024

Pendidikan

Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS

Pendidikan

Polrestabes Medan Kawal Kegiatan PKS Sapa Anies Baswedan di Lapangan Astaka Pancing

Pendidikan

Nadiem Luncurkan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan