Beritasumut.com-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Edy Rahmayadi yang juga Ketua PSSI menyebutkan jika PSMS Medan merupakan salah satu klub sepakbola yang paling sering mendapat denda. Bahkan setiap bulannya PSMS harus membayar Rp 60-80 Juta untuk denda tersebut. Hal itu disebutkan Gubsu saat acara silaturahmi dengan insan pers di Gedung Binagraha, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (25/9/2018). "Kenapa saya turun menemui suporter karena untuk mencegah itu. Untuk menjadikan Sumut ini bermartabat, maka suporter juga harus bermartabat," ujar Edy. Di hadapan wartawan, Gubsu juga menanggapi video dirinya yang viral di sejumlah media sosial (medsos) saat dirinya mendatangi Sporter PSMS Medan saat PSMS berlaga dengan Persela Lamongan di Stadion Teladan, Medan. Melalui video itu Edy disebut-sebut menampar seorang suporter karena menyalakan kembang api atau flare. "Saya bisa push up 40 kali. Tangan saya ini kuat, kalau tak percaya coba pegang. Masak saya dituduh menampar suporter masih anak-anak pula. Kalau benar saya tampar tak tahu seperti apa orang itu. Memang seperti itulah bawaan saya, kalau becakap tangan ini tak bisa diam. Harus terus bergerak," ujar Edy sembari menyakinkan kalau dirinya sangat menyayangi anak-anak. Begitupun Edy menjelaskan bahwa dirinya turun menjumpai suporter karena melihat ada menyalakan flare atau kembang api. Sesuai aturan induk organisasi olahraga internasional Sepakbola (FIFA), bahwa penggunaan kembang api dilarang dinyalakan saat pertandingam sepakbola. Dalam kesempatan itu, Gubsu juga menyampaikan keprihatinannya atas meninggalnya suporter Persija karena dianiaya saat menonton pertandingan Persib Bandung kontra Persija. Edy pun meminta agar masyarakat mempercayai aparat penegak hukum yang menangani persoalan tersebut. Sebagai Ketua PSSI Edy pun mengaku akan membahas persoalan tersebut terkait aturan maupun formulasi agar peristiwa yang sama tak terulang lagi di kemudian hari. "Pemerintah harus hadir bukan bicarakan hukuman. Kalau itu sama kehadiran pemerintah sebagai algojo. Pemerintah itu hadir seharusnya sebelum peristiwa itu terjadi sehingga peristiwa yang cukup memprihatinkan itu tidak terjadi. Itu baru namanya pemerintah hadir di tengah masyarakat," pungkasnya.(BS03)