Jelang Pilkada, Inilah Peringatan Poldasu kepada Ormas

- Selasa, 26 Juni 2018 18:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062018/5076_Jelang-Pilkada--Inilah-Peringatan-Poldasu-kepada-Ormas-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw
Beritasumut.com-Jelang pelaksanaan Pilkada pada Rabu (27/06/2018) besok, Polda Sumut (Poldasu) telah mengeluarkan maklumat. Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, maklumat ini dikeluarkan guna menciptakan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pilkada 2018 di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

 

Salah satu maklumat tersebut salah satunya ialah melarang adanya aktifitas sekelompok masyarakat berseragam yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (Ormas) tertentu dilingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) selain aparatur negara. Karena dapat menimbulkan persepsi ancaman atau intimidasi baik fisik dan non fisik, sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya.

 

"Terhadap pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan. Sebagaimana diatur dalam pasal 182A undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang," ujar Irjen Paulus kepada wartawan, Selasa (26/06/2018).

 

Selain itu, Iren Paulus juga menyebutkan, bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara, maka setiap orang atau sekelompok masyarakat di wilayah Polda Sumut juga dilarang untuk mengganggu ketertiban umum. Dalam hal itu, lanjut dia, termasuk merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan raya/arus lalulintas/jalan tol, melakukan provokasi, serta melakukan tindakan anarkis dan tindakan lain yang berpotensi sara.

 

"Jika hal ini dilakukan, terhadap pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan (penjara) sebagaimana diatur dalam pasal 406. Pasal 407 atau 170 KUHP," jelasnya.

 

Irjen Paulus menegaskan, bahwa apabila diketahui adanya tindakan dengan ketentuan perundang-undangan dan melanggar hukum maka akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur."Hal ini dimulai dari peringatan, pembubaran, sampai dengan penindakan (upaya paksa) terhadap para pelaku sesuai dengan pasal 48, pasal 49 KUHP dan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian," terangnya.

 

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menambahkan, dalam Pilkada nanti seluruh lapisan masyarakat agar dapat menjaga ketertiban selama proses pemilihan berlangsung. Karena, proses tersebut menurut dia akan menentukan Sumut lima tahun kedepan."Siapa pun yang menang, mari kita terima dengan lapang dada. Jangan karena perbedaan pilihan kita menjadi bermusuhan," pungkasnya.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Kolom Penulis

Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat

Kolom Penulis

Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja

Kolom Penulis

Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan

Kolom Penulis

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024

Kolom Penulis

Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

Kolom Penulis

Satpol PP Medan Ajak Wartawan Jadi Sumber Informasi