Jelang Pilkada, Bawaslu: Pemilih Tak Terdaftar Kerawanan di TPS

- Rabu, 20 Juni 2018 18:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062018/4499_Jelang-Pilkada--Bawaslu--Pemilih-Tak-Terdaftar-Kerawanan-di-TPS.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS07
Beritasumut.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mencegah pelanggaran pada hari pemungutan suara 27 Juni mendatang. Penduduk belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi satu indikator kerawanan TPS.

 

"Kami sedang memetakan kerawanan di TPS. Pemilih belum masuk DPT salah satu indikatornya," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut Aulia Andri, di Medan Rabu (20/6/2018).

 

Mulai tanggal 10 hingga 22 Juni 2018, Pengawas TPS menghimpun penduduk yang sudah memenuhi syarat (MS) namun belum masuk DPT. "Kalau ditemukan, menjadi fokus untuk advokasi hak memilihnya," katanya.

 

Jika dalam TPS ditemukan indikasi penduduk MS memilih belum terdaftar lebih dari 20 orang akan difokuskan pada ketersediaan surat suara di TPS. Penduduk belum terdaftar bisa memilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sesuai dengan alamat TPS dengan identitas kependudukanya.

 

Pemilih yang belum terdaftar masuk dalam DPT tambahan (DPTb) dan memilih mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. "Jangan karena keterbatasan surat suara menghalangi atau menyulitkan pemilih," katanya.

 

Selain itu, Pengawas TPS juga mendata pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih terdaftar dalam DPT. Fokus pengawasan terhadap data ini, mencegah penyebaran pemberitahuan memilih (C6) ke tangan orang lain yang tidak berhak dan penggunaan hak memilih orang lain.

 

Kawasan khusus seperti daerah bencana, pegunungan, terpencil, eksodus penduduk, perbatasan dan hunian vertikal (rumah susun, apartemen) juga menjadi indikator karawanan. Fokus pencegahan adanya pemilih dari daerah lain.Pengawas TPS juga mendeteksi aktor-aktor politik uang di sekitar TPS. Mencari informasi apakah terjadi pemberian uang atau barang pada masa kampanye kepada pemilih. Netralitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga menjadi indikator kerawanan. "Cari!. Apakah ada anggota KPPS yang mendukung peserta," katanya.

 

Masa kampanye ini, Pengawas TPS juga mencari data adanya praktik mempengaruhi pemilih untuk memilih atau untuk tidak memilih calon tertentu berdasarkan agama, suku, ras dan golongan di sekitar TPS. Juga praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar TPS."Pemetaan ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran. Sebelum hari pemungutan suara, Pengawas juga akan melakukan patroli pengawasan," katanya. (BS07)

 


Tag:

Berita Terkait

Kolom Penulis

Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat

Kolom Penulis

Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja

Kolom Penulis

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024

Kolom Penulis

Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

Kolom Penulis

Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR

Kolom Penulis

MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi