Beritasumut.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang mengecek putusan kasasi bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Sofyan Nasution-Hj Jamilah yang maju dari jalur persorangan (independen) ke Mahkamah Agung (MA). Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang, Boby Indra Prayoga, mengatakan yang berangkat mengecek putusan ke MA adalah Sekretaris KPU Kabupaten Deliserdang M Abduh dan Kasubbag Hukum Hendri Hasibuan. "Kita yang mengecek langsung putusan MA apakah sudah ada putusannya atau tidak," kata Boby, Selasa (22/05/2018). Menurut Boby, pengecekan langsung putusan MA dilakukan karena Senin (21/05/2018) pemesanan terakhir surat suara. "Hari Senin kemarin pemesanan surat suara sehingga harus dicek langsung. Informasinya tanggal 17 Mei 2018 sudah putusan, KPU Deliserdang harus mendapat putusan dari MA," terangnya. Dikatakan Boby, jika MA menerima kasasi yang diajukan bapaslon Sofyan Nasution-Hj Jamilah, maka pihaknya akan langsung memesan surat suara seraya penetapan pasangan calon (paslon) dan pencabutan nomor urut. "Jika MA menolak kasasi Sofyan Nasution - Hj Jamilah, kita akan langsung mencetak surat suara tanpa penetapan paslon dan pencabutan nomor urut," tegasnya. Sebelumnya, Sofyan Nasution-Hj Jamilah yang maju dari jalur independen mengajukan kasasi ke MA pada 17 April 2018 lalu.(BS05)