Beritasumut.com-Massa Gerakan Masyarakat Deli Serdang Barisan Juang Kolom Kosong (Baju Koko) yang berasal dari Kecamatan Tanjung Morawa demo di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (11/05/2018). Dalam tuntutannya, massa yang dipimpin Donal Sitorus ini menyampaikan jika KPU Deli Serdang kurang melakukan kegiatan sosialisasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon tunggal untuk Kabupaten Deli Serdang. Menurut massa, seharusnya KPU melaksanakan sosialisasi secara langsung ataupun melalui melalui media. Massa pun mengingatkan KPU Deli Serdang untuk melakukan pemasangan kolom kosong dalam APK Pilkada Delierdang sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat karena dalam setiap pemasangan APK tersebut hanya foto pasangan calon (paslon) tunggal dan tidak ada diikutsertakan kolom kosong dalam APK Pilkada Deli Serdang Tahun 2018. "Apabila ada paslon lainnya yang masih dalam sengketa, seharusnya di sosialisasikan sehingga masyarakat lebih paham," ujar massa. Massa pun diterima Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay di ruang Sekretaris KPU Kabupaten Deli Serdang. Di hadapan massa, Timo menerangkan belum bisa menyampaikan ke publik bahwa peserta calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang karena pihaknya masih menunggu hasil keputusan kasasi bapaslon perseorangan Sofyan Nasution- Jamilah yang mengajukan proses kasasi ke MA atas hasil putusan PTUN Medan sejak tanggal 23 April 2018. "Hasil keputusan MA akan di putuskan selama 20 hari kerja (Sabtu dan Minggu tidak masuk hitungan) sejak hasil keputusan PTUN Medan. Tidak dilakukan pemasangan kolom kosong dalam APK Pilkada Deli Serdang karena putusan Bapaslon per seorangan Sofyan Nasution-Jamilah belum inkrah," kata Timo. Lanjut Timo, apabila putusan MA sudah inkrah, pihaknya akan melakukan sosialisasi apakah ada tambahan paslon Bupati-Wakil Bupati Deli Serdang atau kolom kosong dan pihaknya akan melakukan perubahan dalam pemasangan APK dalam Pilkada Delisetdang dan atau apabila bapaslon perseorangan tersebut dinyatakan menang di MA maka KPU Deliserdang juga akan melakukan tahapan dalam pencabutan nomor urut paslon. "KPU Deli Serdang hanya melakukan sosialisasi ke publik bahwa sampai saat ini paslon Bupati-Wakil Bupati Deli Serdang baru satu paslon yang diusung oleh partai politik yang memenuhi syarat dalam tahapan Pilkada Deli Serdang Tahun 2018," tegas Timo. (BS05)