Pemerintah Belum Bersikap Soal Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

- Jumat, 27 April 2018 22:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042018/5621_Pemerintah-Belum-Bersikap-Soal-Larangan-Eks-Napi-Korupsi-Jadi-Caleg.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Terkait larangan eks narapidana korupsi menjadi calong anggota legislatif (Caleg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo mengungkapkan jika masalah tersebut sekarang sedang dikaji oleh pemerintah, DPR dan komisi pemilihan. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang eks napi kasus korupsi maju sebagai calon legislatif. 

 

Tjahjo sendiri secara pribadi berpandangan seorang narapidana yang sudah menjalani hukumannya, dia berarti sudah melunasi kesalahannya. Tapi persoalannya, KPU mensyaratkan larangan bagi eks narapidana kasus korupsi. Pemerintah sendiri belum mengambil sikap. "Tidak semua eks narapidana jelek. Saya belum mengatakan iya atau tidak tapi lihat kasuistis," ungkap Thahjo dilansir dari laman kemendagri, Jumat (27/04/2018).

 

Yang pasti, lanjut Tjahjo, dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tak ada ketentuan yang mengatur itu. Sementara KPU dalam menyusun aturan teknisnya harus berdasarkan UU. Alasan KPU sendiri demi kebaikan. Jika kemudian aturan itu diberlakukan, mungkin nasibnya sama dengan ketentuan tentang dinasti politik yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Sama dengan politik dinasti sejak dulu UU- nya sudah ada tapi dibatalkan oleh MK. Ini  negara hukum sekarang bagaimana, mari semua pihak harus menyadarkan dan saling mengingatkan, saling koreksi, pers juga terus berteriak hati -hati. Kunci suksesnya Pilkada, Pileg dan Pilpres, hindari politik uang, kampanye yang berujar kebencian SARA. Lakukan kampanye dengan adu program, konsep, gagasan," kata dia.

 

Terkait adanya pendapat, bahwa pemerintah bisa mengeluarkan Perppu untuk mengakomodir larangan eks napi korupsi, menurut Tjahjo itu juga tak menjamin kemudian hanya satu ayat saja yang dirubah. Pengalaman yang lalu, begitu Perppu Pilkada dikeluarkan, ternyata kemudian UU yang dirombak semua.  Tentu ini akan berdampak pada tahapan pemilihan yang sudah dijadwalkan. Tahapan pemilu bisa terganggu.

 

"Apakah ada jaminan hanya satu ayat. Enggak mungkin UU Pilkada kemarin juga dirombak semua. Kalau dirombak mengganggu tahapannya. Ok UU sudah ada,  yang penting apa yang kurang dari Mendagri misal e-KTP mari kita undang masyarakat untuk pro aktif. Apa yang KPU pro aktif, KPU daerahnya juga sama-sama untuk menggerakkan masyarakat. Panwas soal anti politik uang, kampanye yang fitnah dan sebagainya," jelasnya.

 

Kata Tjahjo dari sisi UU sebenarnya sudah bagus. Sistemnya juga sudah bagus. Kini tergantung perilaku elit dan  masyarakat. Terlebih lagi sekarang, kampanye yang terbuka di lapangan mulai berkurang. Pun kampanye yang melibatkan anak -anak tidak dibolehkan."Panwas hanya mengizinkan memberi hadiah ada harganya. Minyak goreng, beras jadi kalau mungkin kaos harganya harus sekian," pungkasnya.(BS02)


Tag:

Berita Terkait

Kolom Penulis

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Kolom Penulis

Pasar Murah Imlek 2026 di Medan, Pemkot Hadir Bantu Warga Jelang Perayaan Tahun Baru Tionghoa

Kolom Penulis

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Kolom Penulis

Hadiri Bukber Fraksi PD, AHY: Suarakan Aspirasi Rakyat, Sukseskan Pemerintahan Prabowo

Kolom Penulis

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Kolom Penulis

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025