Beritasumut.com-Komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba mengatakan berdasarkan surat keputusan KPU RI No 265/2018 ada perubahan nomor urut Dapil (Daerah Pemilihan). Disebutnya, tidak ada alasan khusus dalam hal pergantian nomor urut Dapil untuk pemilu 2019 mendatang."Penomoran Dapil saja yang berubah, Perubahan penomoran Dapil sesuai arah jarum jam," kata Tamba, Senin (09/04/2018). Ketua DPC Partai Demokrat Medan, Burhanuddin Sitepu mengaku kurang sepakat dengan perubahan nomor Dapil untuk Pemilu 2019.Dia bahkan, menyebut perubahan ini akan merugikan anggota DPRD Medan yang kembali maju di Pemilu 2019."Ini sangat merugikan, khususnya caleg yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Medan yang ingin mencalonkan diri kembali di pemilu 2019," katanya. Belum lagi, kata dia, KPU Medan tidak pernah membahas perubahan nomor dapil kepada pimpinan partai politik."Saya sudah intruksikan Sekretaris untuk cek kebenaran informasi perubahan nomor dapil. Kalau bisa kami minta dikembalikan ke awal saja," bebernya. Seperti diketahui, KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan tentang pembagian dapil untuk wilayah Provinsi Sumut pada pemilu 2019. Dapil I meliputi 4 Kecamatan di antaranya Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia, Medan Petisah dengan alokasi 8 kursi. Semula dapil III di Pemilu 2014. Dapil II meliputi, 4 Kecamatan di antaranya Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Marelan dengan 12 kursi. Semula Dapil V di Pemilu 2014. Dapil III memiliki alokasi 8 kursi yang meliputi 3 Kecamatan di antaranya Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur. Semula Dapil IV di Pemilu 2014. Dapil IV mendapat alokasi 10 kursi yang meliputi 4 Kecamatan di antaranya, Medan Amplas, Medan Area, Medan Denai dan Medan Kota. Semula Dapil I di Pemilu 2014 Dapil V mendapat alokasi 12 kursi yang terdiri dari 6 Kecamatan di antaranya Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Sunggal, serta Medan Tuntungan. Semula Dapil II di Pemilu 2014. (BS07)