Beritasumut.com-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Medan, melaksanakan sidang lanjutan gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, Sofyan Nasution–Hj Jamilah yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang pada Senin (02/04/2018). Gugatan tersebut dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Kabupaten Deli Serdang sebagai tergugat atas gugatan bapaslon Sofyan Nasution-Jamilah. Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Deli Serdang, Boby Indra Prayoga mengatakan jika yang mengikuti sidang lanjutan di PT TUN adalah komisioner Arifin Sihombing didampingi kuasa hukum. "Bapaslon diwakili kuasa hukum," katanya pada Selasa (03/04/2018). Lanjut Boby, dalam sidang lanjutan ini, pihaknya menyampaikan agar majelis hakim memutuskan menolak gugatan penggugat (Sofyan-Jaminlah) seluruhnya. "Kami meminta agar majelis hakim menyatakan sah Keputusan KPU Kabuaten Deli Serdang Nomor:46/Pl.03.2-Kpt/1207/KPU-Kab/II/2018 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 tanggal 19 Februari 2018," tegas Boby. Sebelumnya, dalam sidang pertama PT TUN, bapaslon Sofyan Nasution-Jamilah menuntut agar PT TUN membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor : 46/PL.03-2-Kpt/1207/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018. Selain itu, Sofyan Nasution-Jamilah juga menuntut agar PT TUN memerintahkan agar KPU Kabupaten Deli Serdang mencabut Keputusan KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor : 46/PL.03-2-Kpt/1207/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018. Bapaslon Sofyan Nasution-Jamilah juga menuntut agar PT TUN memerintahkan KPU Kabupaten Deli Serdang menerbitkan keputusan yang menetapkan Sofyan Nasution-Jamilah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018. (BS05)