Beritasumut.com-Bagi para calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sudah bisa mempersiapkan diri.Pasalnya, butuh dukungan yang tidak sedikit untuk bisa menjadi calon anggota DPD yang akan berlaga di Pemilu 2019 mendatang. Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain menyebut setiap calon anggota DPD minimal memiliki dukungan 4 ribu e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)."4 ribu dukungan itu harus tersebar di 17 Kabupaten/Kota," katanya, Sabtu (31/3/2018). Kata dia, dukungan tersebut diinput dalam Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP). "Berdasarkan data yang masuk, sekitar 19 bakal calon DPD atau tim penghubungnya (LO) yang hadir dalam sosialisasi tadi," sebut pria berkacamata ini. Dijelaskannya, bagi masyarakat yang ingin menjadi calon DPD harus mematuhi syarat-syarat sebagai berikut minimal berusia 21 tahun, bertempat tinggal di wilayah NKRI, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat Kemudian harus terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu, bukan ASN, anggota TNI-POLRI, kepala daerah, tidak pernah dipidana penjaran 5 tahun atau lebih, dan sebagainya. (BS07)