Beritasumut.com-Masa pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, Sofyan Nasution-Hj Jamilah telah berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang melaksanakan rapat pleno hasil verifikasi faktual syarat dukungan bapaslon Sofyan Nasution-Hj Jamilah yang maju dari jalur independen (perseorangan) di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang, Lubuk Pakam, Rabu (07/03/2018). Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Deliserdang Boby Indra Prayoga menerangkan pihaknya belum menerima hasil verifikasi faktual dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Hari ini PPK rapat pleno hasil verifikasi faktual," terang Boby. Menurut Boby, pihaknya tidak ada mendapatkan laporan dari PPK adanya kendala saat verifikasi faktual syarat dukungan bapaslon Sofyan Nasution - Hj Jamilah. Dia menegaskan pihaknya melaksanakan rapat pleno hasil verifikasi faktual syarat dukungan bapaslon Sofyan - Jamilah. "Kita lakukan rapat pleno hasil verifikasi faktual syarat dukungan bapaslon Sofyan Nasution - Hj Jamilah," tegas Boby. Sebelumnya, berdasarkan hasil musyawarah sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang memutuskan agar KPU Kabupaten Deliserdang melaksanakan verifikasi faktual syarat dukungan bapaslon Sofyan Nasution - Hj Jamilah. Verifikasi faktual dilakukan sejak Selasa (27/02/2018) sampai Senin (05/03/2018) dimulai pukul 10.00 Wib sampai pukul 22.00 WIB.(BS05)