Beritasumut.com-Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018 kembali digelar Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Deli Serdang di Kantornya, Jalan STM, No.8, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam berdasarkan permohonan (gugatan) bakal pasangan calon Sofyan Nasution-Jamilah pada Rabu (21/2/2018) dengan agenda pembacaan putusan. Hadir dalam musyawarah ini, bakal calon Wakil Bupati Deli Serdang Jamilah didampingi kuasa hukum Mulyadi dan Suriadi serta penghubung (LO). Sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang dihadiri langsung Ketua Timo Dahlia Daulay didampingi komisioner Boby Indra Prayoga. Pimpinan musyawarah Asman Siagian yang juga Ketua Panwaslih Deli Serdang dalam musyawarah ini menerangkan bahwa agenda musyawarah adalah pembacaan putusan dimana majelis musyawarah akan secara bergantian membacakan putusan hingga amar putusan. Dalam musyawarah ini diputuskan agar KPU Kabupaten Deli Serdang melaksanakan verifikasi faktual berdasarkan hasil penelitian administrasi (litmin) verifikasi ulang yaitu sebanyak 102.354 dukungan bukan berdasarkan data di Silon yang hanya 62.300 dukungan. "Meminta kepada termohon untuk melanjukan verifikasi faktual dengan mempertimbangkan lokasi verifikasi faktual yang netral dan bebas intimidasi," tegas Asman. (BS05)