Beritasumut.com-KPU Deliserdang terpaksa menunda penetapan bakal pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Pasalnya, masih ada dua bakal paslon dari jalur independen yang melakukan proses gugatan. Hal itu disampaikan saat penyampaian penelitian perbaikan persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan di Aula Kantor KPU Deliserdang, Lubuk Pakam, Senin (12/02/2018) malam. Dalam rapat pleno yang dihadiri partai pendukung bakal paslon H Ashari-M Ali Yusuf Siregar dan mewakili bakal paslon independen, Sofyan Nasution-Hj Jamilah. Sedangkan bakal paslon Mion-Zainal tidak hadir. Ketua KPU Timo Daulay didampingi empat Komisioner membacakan seluruh persyaratan bakal calon bupati tersebut. Yang pertama Timo Daulay membacakan persyaratan dari bakal paslon partai Ashari-Yusuf dinyatakan memenuhi persyaratan (MS). Sedangkan bakal paslon dari Independen Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion-Zainal dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Timo Daulay menyebutkan bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati belum bisa ditetapkan karena dua bakal paslon independen masih melakukan gugatan. "Kami menunda penetapan bakal calon Bupati ini karena bakal pasangan calon independen masih melakukan gugatan. Namun, tahapan tahapan Pilkada tetap berjalan. Kita akan mengumumkan pada tanggal 19 Februari mendatang," kata Timo Daulay, Selasa (13/02/2018). Usai pembacaan penyampaian penelitian perbaikan persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan tersebut, KPU menyerahkan berita acara ke semua bakal paslon Bupati Deliserdang, berturut-turut kepada tim Ashari Tambunan-Yusuf Siregar dan ke tim Sofyan Nasution. Sedangkan pasangan Mion-Zainal tidak diberikan berhubung tidak hadir.(BS05)