KPU Deliserdang Verifikasi Faktual Bakal Paslon Independen Selama Tiga Hari

Herman - Kamis, 08 Februari 2018 14:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022018/6150_KPU-Deliserdang-Verifikasi-Faktual-Bakal-Paslon-Independen-Selama-Tiga-Hari.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang melakukan verifikasi faktual syarat dukungan pencalonan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Sofyan nasution yang berpasangan dengan Hj Jamilah yang maju dari jalur independen (persorangan).

 

Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Deliserdang, Boby Indra Prayoga pada Kamis (08/02/2018) mengatakan pihaknya sudah melakukan persiapan verifikasi faktual syarat pencalonan Sofyan Nasution – Hj Jamilah diawali dengan rapat bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Deliserdang.

 

Menurut Boby, rapat ini pun langsung dihadiri Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay dan dua komisioner lainnya yaitu dirinya dan Lisbon Situmorang.

"Dalam rapat ini dibahas tentang pola verifikasi dan persiapan pengamanan selama proses verifikasi faktual. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian khususnya Polres Deliserdang," kata Boby.

 

Lanjut Boby, verifikasi dilaksanakan pada Kamis (08/02/2018) sampai Sabtu (10/02/2018) mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. "Verifikasi faktual dilakukan petugas Panitian Pemungutan Suara (PPS) apabila diperlukan dibantu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)," ujarnya.

 

Dia menegaskan syarat dukungan pencalonan Sofyan Nasution – Hj Jamilah yang harus diverifikasi faktual setelah proses Silon sebanyak 69.239 dukungan. "Verifikasi faktual harus dilakukan karena sesuai dengan PKPU Nomor 3 dan Nomor 15 Tahun 2017 tentang syarat calon dan pencalonan meski pun syarat dukungan Sofyan Nasution–Hj Jamilah tidak memenuhi syarat minimal dukungan yaitu 87.496 karena masih dalam rangkaian perbaikan dukungan. Berkas B.1 -KWK dan lampirannya sudah diserahkan ke PPK sesuai kecamatan masing- masing dan selanjutnya diserahkan ke PPS untuk verifikasi faktual. Mungkin saja jumlah syarat dukungan berkurang saat verifikasi faktual. Untuk bapaslon Mion Tarigan –Zainal Arifin saat ini masih proses memasukkan data ke Silon," tegas Boby.

 

Ditanya bagaimana dengan rencana pihaknya untuk mengubah tahapan Pilkada Deliserdang, Boby menjelaskan jika pihaknya tetap melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan tahapan nasional karena KPU RI tidak menyetujui rencana perubahan tahapan tersebut.

 

"Awalnya kita merencanakan penundaan tahapan penetapan pasangan calon namun KPU RI tidak menyetujui dan meminta KPU Kabupaten Deliserdang tetap melaksanakan tahapan Pilkada secara nasional," pungkasnya.(BS05)


Tag:

Berita Terkait

Kolom Penulis

Edy Ikhsan Gelar Reuni Bersama Millenial Tionghoa

Kolom Penulis

KPU Deliserdang Cek Putusan Kasasi Bakal Paslon Independen

Kolom Penulis

Massa Tuntut KPU Sosialisasikan Kolom Kosong Pilkada Deli Serdang

Kolom Penulis

Permohonan Ditolak, Paslon Independen di Pilkada Deliserdang Tetap TMS

Kolom Penulis

Masa Kampanye di Deli Serdang Dibagi Dua Zona

Kolom Penulis

Musyawarah Sengketa, Panwaslih Deli Serdang Putuskan Verifikasi Faktual