Beritasumut.com-Setelah diputuskan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deli Serdang atas sengketa Pilkada Deli Serdang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang melakukan verifikasi faktual di Kantor KPU Deli Serdang, Lubuk Pakam, Kamis (01/02/2018). Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Deli Serdang, Boby Indra Prayoga mengatakan sesuai dengan keputusan Panwaslih Kabupaten Deli Serdang yaitu melaksanakan verifikasi ulang jumlah dukungan syarat perbaikan pencalonan pihaknya akan membentuk tim verifikator "Kita akan menyiapkan 50 orang verifikator dan perangkat lainnya," kata Boby. Menurutnya, yang diverikasi ulang (dihitung) adalah berkas (format) B.1 KWK yang masuk pada Sabtu (20/01/2018) yaitu hari terakhir penyerahan syarat perbaikan pencalonan dan syarat calon serta sudah diceklis penyebaran dukungannya (B.1 KWK). "Petikan putusan belum kita terima, besok wajib kita terima untuk membuka Silon. Panwalih wajib ikut mengawasi verifikasi ulang. Bapaslon Sofyan Nasution – Hj Jamilah harus memenuhi 173 ribu format dukungan sementara bapaslon Mion Tarigan – Zainal Arifin harus memenuhi 147 ribu format dukungan," tandasnya.(BS05)