Panwaslih Deli Serdang Lakukan Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Terhadap Paslon Sofyan-Jamilah

- Jumat, 26 Januari 2018 23:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012018/1421_Panwaslih-Deli-Serdang-Lakukan-Sidang-Musyawarah-Penyelesaian-Sengket-Terhadap-Paslon-Sofyan-Jamilah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deli Serdang melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang di Kantor Panwaslih Kabupaten Deli Serdang terhadap paslon Sofyan Nasution-Hj Jamilah bersama Tim Kuasa Hukumnya, Jumat (26/01/2018).

 

Paslon tersebut ditemui oleh Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Dahlia dan Komisioner KPU Kabupaten Deli Serdang masing-masing Lisbon Situmorang, Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Rajuddin Batubara serta Sekretaris M Abduh.

 

Pimpinan Musyawarah Ketua Panwaslih Kabupaten Deli Serdang Asman Siagian membuka musyawarah. Dalam musyawarah, tim kuasa hukum Sofyan-Jamilah, Suriadi membacakan tuntutan mereka diantaranya membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Deli Serdang Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Perbaikan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Nomor: 16/PL.03.2-BA/1207/KPU-Kab/2018 pada Minggu (21/01/2018) jika Sofyan-Jamilah tidak memenuhi syarat.

 

Suriadi juga meminta agar Panwaslih memerintahkan kepada KPU Kabupaten Deli Serdang (termohon) melakukan proses ulang verifikasi ulang terhadap jumlah dukungan dan persebaran dukungan yang terdapat dalam dokumen asli hard copy B.1-KWK perseorangan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh pemohon dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan verifikasi ulang terhadap jumlah lampiran formulir B.1 KWK perseorangan secara transparan disaksikan langsung oleh pemohon.

 

Tim kuasa hukum juga meminta agar Panwaslih agar memerintahkan KPU Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan verifikasi ulang terhadap jumlah dukungan dan persebaran dukungan dalam softcopy formulir B.1 KWK perseorangan secara transparan disaksikan langsung pemohon.

 

"Keputusan KPU Kabupaten Deliserdang yang menyatakan Sofyan Nasution - Hj. Jamilah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sangat merugikan pemohon. Seharusnya KPU Kabupaten Deliserdang melakukan verifikasi secara mendalam dan cermat," kata Suriadi.

 

Lanjut Suriadi, pemohon keberatan hasil verifikasi KPU Kabupaten Deliserdang dan memohon kepada termohon agar melakukan verifikasi ulang syarat perbaikan. "Verifikasi hanya tiga jam padahal syarat dukungan yang diserahkan 195 ribu lebih formulir B.1 KWK. Termohon melanggar asas profesionalitas karena tim verifikasi tidak kredibilitas dan diduga tidak netral karena ada Aparatur Sipil Negara (ASN). Termohon tidak melibatkan pemohon dalam melakukan pengawasan saat verifikasi selain itu kami melihat berkas syarat perbaikan dari Kecamatan Sibolangit dan Kecamatan Labuhan Deli tercecer di meja verifikasi dan belum dilakukan verifikasi," tegas Suriadi.

 

Namun saat pimpinan musyawarah Asman Siagian menanyakan kepada KPU Kabupaten Deli Serdang apakah sudah ada tanggapan dan jawaban atas gugatan pemohon (Sofyan-Jamilah), Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Timo Dahlia Daulia mengatakan jika pihaknya belum mempersiapkan jawaban dan tanggapan atas gugatan pemohon.

 

"Kami belum mempersiapkan jawaban dan tanggapan atas gugatan pemohon karena kemungkinan akan ada perubahan-perubahan, meminta waktu selama satu hari untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan dari pemohon," kata Timo.

 

Menanggapi pernyataan Ketua KPU, Pimpinan Musyawarah yang juga Ketua Panwaslih Kabupaten Deli Serdang Asman Siagian mengatakan musyawarah akan diagendakan kembali pada Minggu (28/1/2018) sekira pukul 14.00 Wib.

 

"Musyawarah akan dilanjutkan pada 28 Januari 2018 dengan agenda mendengar jawaban dan tanggapan dari termohon (KPU Kabupaten Deli Serdang. Undangan ini secara resmi dan tidak ada lagi undangan secara tertulis," kata Asman Siagian. (BS05)

 


Tag:

Berita Terkait

Kolom Penulis

Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat

Kolom Penulis

Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja

Kolom Penulis

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024

Kolom Penulis

Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

Kolom Penulis

Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR

Kolom Penulis

MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi